Kriminalitas Banjarmasin

Seorang Wajib Pajak yang Tidak Laporkan SPT PPN dengan Benar Diserahkan ke Kejari Banjarmasin

Tersangka KS melalui CV AWN diduga tidak setor pajak dan merugikan negara Rp 372,8 juta telah diserahkan DJP ke Kejari Banjarmasin.

Penulis: Mia Maulidya | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS DIRJEN PAJAK KALSELTENG
Tersangka kasus pajak yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang berinsial KS ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Penyebabnya, lelaki itu diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Berkas perkara yang telah disiapkan DJP, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 16 Desember 2022.

Baca juga: Warga Kabupaten Kotim Bawa Pisau di Pelabuhan Trisakti Digiring ke Polsek KPL Banjarmasin

Baca juga: Rutan Kelas IIB Barabai di Kabupaten HST Kedatangan 17 Tahanan, Hunian Kelebihan Ratusan Orang

Baca juga: Penipuan Arisan Online - Tak Hadir dalam Panggilan Kedua, Selebgram Banjarmasin Akan Dijemput Paksa

Tersangka KS melalui CV AWN diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan keterangan yang isinya tidak benar, tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Di antaranya, tersangka KS tidak seluruhnya melaporkan omset atau penyerahan maupun perolehan pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN masa Januari sampai Desember 2018.

Selanjutnya, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan.

Baca juga: Dua Terdakwa Tipikor di Tanahlaut Pekan Depan Divonis, Satu Lagi Tahap Pembelaan

Baca juga: Narkoba di Kalsel - Kedapatan Antarkan Obat Terlarang, SY Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

Baca juga: Polisi Cari Sopir Truk yang Tabrak Lari Tinggalkan Korban Tewas di Kintap Kabupaten Tanah Laut

Bertujuan , menunda pembayaran dan tidak membayar pajak (PPN) yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.

Atas perbuatan tersangka KS, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp 372,8 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Budi Susila,  mengatakan, agar penegakan hukum yang secara tegas dapat diterapkan dalam kasus tersebut.

Barang bukti uang dari kasus pajak yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Barang bukti uang dari kasus pajak yang ditangani Kejaksaan Negeri Banjarmasin. (HUMAS DIRJEN PAJAK KALSELTENG)

Dengan begitu, bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak. 

"Dapat menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas," kata dia. 

Kemudian, Budi juga mengingatkan agar semua wajib pajak untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

(Banjarmasinpost.co.id/Mia Maulidya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved