Berita Nasional
Dugaan Kecurangan Penjualan Minyakita Juga Terjadi di Kalsel, KPPU : Dijual Sebagai Migor Curah
KPPU mendapati dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Terjadi juga di Kalsel. Modus bundling hingga dijual sebagai minyak curah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sederet dugaan pelanggaran terkait penjualan Minyakita ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dugaan modusnya baik berupa penjualan secara bundling dengan produk lain atau penjualan bersyarat hingga perubahan kemasan untuk dijual sebagai minyak goreng (migor) curah.
Dugaan kecurangan dan pelanggaran ini ditemukan KPPU di sejumlah wilayah termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dimana diketahui, pasokan dan stok Minyakita di Kalsel termasuk di Kota Banjarmasin sudah surut sejak beberapa waktu belakangan.
Harganya pun melonjak mencapai Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu bahkan lebih.
"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," ujar manajemen KPPU dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).
Adapun untuk menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.
Dari pengawasan tersebut ditemukan juga berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita hingga penjualan bersyarat.
“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” kata dia.
Baca juga: Penyebab Harga Minyakita Naik Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani
Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah.
Dilakukan pula advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.
Selain itu, ada upaya penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," jelas manajemen KPPU.
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.