Berita Nasional

Dugaan Kecurangan Penjualan Minyakita Juga Terjadi di Kalsel, KPPU : Dijual Sebagai Migor Curah

KPPU mendapati dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Terjadi juga di Kalsel. Modus bundling hingga dijual sebagai minyak curah.

Editor: Achmad Maudhody
(Kompas.com)
Ilustrasi minyak goreng kemasan. KPPU mendapati dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Terjadi juga di Kalsel. Modus bundling hingga dijual sebagai minyak curah. 

Minyak goreng curah di Kalsel harganya masih di bawah HET, meski naik dari harga sebelumnya Rp 12.300 hingga Rp 13 ribu per liter kini menjadi Rp 13.500 per liter.

Sedangkan Minyakita, berdasarkan pemantauan dan pengawasan Dinas Perdagangan Kalsel di tingkat pengecer pada pekan kedua Februari, terjadi gejolak kenaikan harga di atas HET.

Dilanjutkan Birhasani, harga seharusnya Rp 14 ribu per liter ternyata menjadi Rp 16 ribu untuk luar Kota Banjarmasin. Bahkan Rp 17 ribu per liter.

“Makanya di tingkat pengecer harganya di atas Rp 14 ribu per liter. Dikarenakan terjadinya penambahan biaya angkutan dan keuntungan pedagang pengecer. Tentunya disesuaikan dengan jauh dekatnya. Hasil pengawasan di Kota Banjarmasin, stok Minyakita memang sangat sedikit. Bahkan ada distributor maupun pedagang besar yang belum dapat pasokan dari D1 atau D2,” jelasnya.

Menurunnya, suplai dan kenaikan harga ini tidak saja terjadi di Kalsel, tapi hampir merata terjadi di seluruh Indonesia.

Penyebab terjadinya kekurangan pasokan dan kenaikan harga tersebut ada beberapa faktor, di antaranya adalah permintaan yang semakin tinggi terhadap Minyakita.

“Karena masyarakat mulai melakukan penghematan belanja dari minyak goreng premium ke Minyakita. Selain itu terjadinya perlambatan produksi Minyakita di tingkat produsen. Hal ini disebabkan keterlambatan suplai minyak goreng curah program DMO ke produsen yg ditunjuk pemerintah,” jelas Birhasani.

Baca juga: Penjual Minyakita di Pasar Paringin Kabupaten Balangan Sebut Sudah Dua Minggu Stok Kosong

Selain itu, terjadi penurunan jumlah pasokan ke distributor dan pasaran. Padahal, permintaan tetap tinggi, maka terjadilah kenaikan harga.

Bahkan, beber Birhasani, Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat nomor 03 Tahun 2023, tanggal 6 Februari yang mengatur penjualan Minyak Goreng Rakyat ( Minyakita).

“Dalam aturan ini jual beli di tingkat pengecer tidak mempersyaratkan menunjukkan KTP, tapi hanya dengan memberikan batasan maksimal 10 liter bagi konsumen per hari. Khususnya untuk keperluan usaha industri UMKM. Juga perlunya bisa dilakukan pembatasan untuk konsumen yang hanya untuk keperluan rumah tangga sehari-hari. Ini dimaksudkan agar pembelian tersebut hanya digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk dijual lagi,” jelasnya.

Dijelaskannya, ini sebagai upaya agar tidak terjadi kenaikan harga di pengecer.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved