Berita Nasional
Dugaan Kecurangan Penjualan Minyakita Juga Terjadi di Kalsel, KPPU : Dijual Sebagai Migor Curah
KPPU mendapati dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam penjualan Minyakita. Terjadi juga di Kalsel. Modus bundling hingga dijual sebagai minyak curah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sederet dugaan pelanggaran terkait penjualan Minyakita ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dugaan modusnya baik berupa penjualan secara bundling dengan produk lain atau penjualan bersyarat hingga perubahan kemasan untuk dijual sebagai minyak goreng (migor) curah.
Dugaan kecurangan dan pelanggaran ini ditemukan KPPU di sejumlah wilayah termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dimana diketahui, pasokan dan stok Minyakita di Kalsel termasuk di Kota Banjarmasin sudah surut sejak beberapa waktu belakangan.
Harganya pun melonjak mencapai Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu bahkan lebih.
"Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," ujar manajemen KPPU dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).
Adapun untuk menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.
Dari pengawasan tersebut ditemukan juga berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita hingga penjualan bersyarat.
“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” kata dia.
Baca juga: Penyebab Harga Minyakita Naik Menurut Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani
Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah.
Dilakukan pula advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.
Selain itu, ada upaya penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," jelas manajemen KPPU.
Dilansir dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.
Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Baca juga: Stok Distributor Sisa Sembilan Botol, Minyakita Kosong di Pasar Paringin Balangan
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang Ramadhan 2023.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Kasan dalam siaran resminya, Senin (13/2/2023).
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” sambung Kasan.
Kasan mengatakan, menjelang Ramadhan tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita dan meningkatan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen pebih banyak per bulannya menjadi 450.000 ton per bulan.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
“Penjualan minyak goreng rakyat, khususnya Minyakita melalui online untuk sementara dihentikan dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” pungkas Kasan.
Stok Minyakita di Kalsel Makin Menipis
Meski demikian, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Birhasani, mengatakan, hasil monitoring pada pertama Februari 2023 ketersedian bahan pokok aman dan suplainya pun berjalan lancar.
Termasuk ketersediaan minyak goreng, baik yang berkemasan maupun curah.
Ia mengatakan, harga minyak goreng kemasan premium dan medium juga masih stabil.
Minyak goreng curah di Kalsel harganya masih di bawah HET, meski naik dari harga sebelumnya Rp 12.300 hingga Rp 13 ribu per liter kini menjadi Rp 13.500 per liter.
Sedangkan Minyakita, berdasarkan pemantauan dan pengawasan Dinas Perdagangan Kalsel di tingkat pengecer pada pekan kedua Februari, terjadi gejolak kenaikan harga di atas HET.
Dilanjutkan Birhasani, harga seharusnya Rp 14 ribu per liter ternyata menjadi Rp 16 ribu untuk luar Kota Banjarmasin. Bahkan Rp 17 ribu per liter.
“Makanya di tingkat pengecer harganya di atas Rp 14 ribu per liter. Dikarenakan terjadinya penambahan biaya angkutan dan keuntungan pedagang pengecer. Tentunya disesuaikan dengan jauh dekatnya. Hasil pengawasan di Kota Banjarmasin, stok Minyakita memang sangat sedikit. Bahkan ada distributor maupun pedagang besar yang belum dapat pasokan dari D1 atau D2,” jelasnya.
Menurunnya, suplai dan kenaikan harga ini tidak saja terjadi di Kalsel, tapi hampir merata terjadi di seluruh Indonesia.
Penyebab terjadinya kekurangan pasokan dan kenaikan harga tersebut ada beberapa faktor, di antaranya adalah permintaan yang semakin tinggi terhadap Minyakita.
“Karena masyarakat mulai melakukan penghematan belanja dari minyak goreng premium ke Minyakita. Selain itu terjadinya perlambatan produksi Minyakita di tingkat produsen. Hal ini disebabkan keterlambatan suplai minyak goreng curah program DMO ke produsen yg ditunjuk pemerintah,” jelas Birhasani.
Baca juga: Penjual Minyakita di Pasar Paringin Kabupaten Balangan Sebut Sudah Dua Minggu Stok Kosong
Selain itu, terjadi penurunan jumlah pasokan ke distributor dan pasaran. Padahal, permintaan tetap tinggi, maka terjadilah kenaikan harga.
Bahkan, beber Birhasani, Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat nomor 03 Tahun 2023, tanggal 6 Februari yang mengatur penjualan Minyak Goreng Rakyat ( Minyakita).
“Dalam aturan ini jual beli di tingkat pengecer tidak mempersyaratkan menunjukkan KTP, tapi hanya dengan memberikan batasan maksimal 10 liter bagi konsumen per hari. Khususnya untuk keperluan usaha industri UMKM. Juga perlunya bisa dilakukan pembatasan untuk konsumen yang hanya untuk keperluan rumah tangga sehari-hari. Ini dimaksudkan agar pembelian tersebut hanya digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk dijual lagi,” jelasnya.
Dijelaskannya, ini sebagai upaya agar tidak terjadi kenaikan harga di pengecer.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.