Ferdy Sambo Divonis Mati

Fakultas Hukum ULM Nobar Sidang Ferdy Sambo, Mahasiswa Dukung Putusan Vonis Mati

Mahasiswa Falkutas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar  nonton bareng sidang vonis Ferdy Sambo

|
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Mahasiswa Falkutas Hukum ULM menggelar nonton bareng sidang vonis Ferdy Sambo, di Auditorium Prof H Idham Zarkasi, Senin (13/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahasiswa Falkutas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar nonton bareng sidang vonis Ferdy Sambo di Auditorium Prof H Idham Zarkasi, Senin (13/2/2023). 

Para mahasiswa Fakultas Hukum ULM tampak antusias mengikuti sidang Ferdy Sambo yang akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.

Beberapa mahasiswa, bersorak saat majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso memutus Ferdy Sambo dengan hukuman mati. 

Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Fakta Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J : Itu Doa Kami Setiap Hari

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Simak Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 6, Muhammad Rizky Fadillah mengatakan, vonis hakim terhadap Ferdy Sambo sangat  memuaskan untuk keluarga Joshua Hutabarat.

Ia yakin jika majelis hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan cermat. 

"Semoga hasil ini bisa memberikan keadilan untuk keluarga korban," katanya. 

Menurutnya, hukuman ini setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Jhosua mengingat pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia. 

Hal serupa juga dikatakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum ULM, Hidayati.

Ia bahkan mengikuti persidangan ini dari awal sampai akhir. 

"Memang terbukti. Akhirnya, majelis hakim memutus vonis mati," katanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum ULM, Angga, mengatakan, putusan tersebut melebihi apa yang dituntut oleh JPU.

Memang dijelaskan, ancaman pasalnya bisa pidana mati, seumur hidup dan kurungan penjara. 

Menurutnya, dengan hasil tersebut bisa mengembalikan kepercayaan publik kembali terhadap aparat penegak hukum. Akhirnya sentimen negatif bisa hilang. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved