Ferdy Sambo Divonis Mati
Fakultas Hukum ULM Nobar Sidang Ferdy Sambo, Mahasiswa Dukung Putusan Vonis Mati
Mahasiswa Falkutas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar nonton bareng sidang vonis Ferdy Sambo
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahasiswa Falkutas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar nonton bareng sidang vonis Ferdy Sambo di Auditorium Prof H Idham Zarkasi, Senin (13/2/2023).
Para mahasiswa Fakultas Hukum ULM tampak antusias mengikuti sidang Ferdy Sambo yang akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat.
Beberapa mahasiswa, bersorak saat majelis hakim yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso memutus Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Fakta Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J : Itu Doa Kami Setiap Hari
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Simak Perjalanan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 6, Muhammad Rizky Fadillah mengatakan, vonis hakim terhadap Ferdy Sambo sangat memuaskan untuk keluarga Joshua Hutabarat.
Ia yakin jika majelis hakim memutuskan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan cermat.
"Semoga hasil ini bisa memberikan keadilan untuk keluarga korban," katanya.
Menurutnya, hukuman ini setimpal dengan perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Jhosua mengingat pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia.
Hal serupa juga dikatakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum ULM, Hidayati.
Ia bahkan mengikuti persidangan ini dari awal sampai akhir.
"Memang terbukti. Akhirnya, majelis hakim memutus vonis mati," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, akademisi dari Fakultas Hukum ULM, Angga, mengatakan, putusan tersebut melebihi apa yang dituntut oleh JPU.
Memang dijelaskan, ancaman pasalnya bisa pidana mati, seumur hidup dan kurungan penjara.
Menurutnya, dengan hasil tersebut bisa mengembalikan kepercayaan publik kembali terhadap aparat penegak hukum. Akhirnya sentimen negatif bisa hilang. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Ferdy Sambo
vonis mati
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Brigadir Joshua Hutabarat
Running News
Fakultas Hukum
| Sikap Tegas Jokowi Terhadap Bharada E yang Divonis 1 Tahun 6 Bulan, tak Mau Campuri Hakim |
|
|---|
| Alasan Kuat Kejaksaan tak Ajukan Banding Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E, Isak Tangisan |
|
|---|
| Ini Sikap Kapolri Soal Harapan Bharada E Ingin Kembali ke Brimob, Peluang Itu Ada |
|
|---|
| Satu Permintaan Khusus Bharada E Usai Divonis 1,5 Bulan, Berharap Kembali ke Brimob |
|
|---|
| Status Pekerjaan Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Polri Tunggu Propam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.