Kriminalitas Kalsel

Terbukti Jual Miras, Perempuan Pemilik Warung di Limau Nipis Ini Diamankan Personel Polres Tabalong

Kedapatan menjual minuman beralkohol anggur merah, vodka dan bir, seorang perempuan 39 tahun, warga Limau Manis diamankan Personel Polres Tabalong

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk BPost
Satsamapta Polres Tabalong menyita minuman beralkohol dari warung Perempuan 29 tahun, warga Limau Manis, Desa Tanta Ulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (14/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kedapatan menjual minuman beralkohol berupa anggur merah, vodka dan bir, seorang perempuan 39 tahun, warga Limau Manis, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, MM (39) diamankan oleh jajaran Satsamapta Polres Tabalong, Senin (13/2/2023).

Perempuan berinisial MM  yang memiliki warung di Limau Manis dilaporkan warga karena aktifitas peredaran minuman keras (miras) di lingkungan tersebut. 

MM diketahui menjual miras dengan berbagai merek yang kemudian didatangi oleh pihak kepolisian. 

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,  melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya MM terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali.

Baca juga: Terjaring Patroli Samapta Polres HSU saat Minum Miras, Delapan Pria Didenda dalam Sidang Tipiring

Baca juga: Laporan Melalui Aplikasi Cangkal, Personel Satsamapta Polres Banjarbaru Sita 100 Lebih Miras Ilegal

Baca juga: Gelar Pesta Miras, Sembilan Anak Muda Terjaring Patroli Gabungan Polres HSU

"Diamankannya pelaku MM berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minol dilingkungan mereka yang dijual di warung" ungkap Sutargo, Selasa (14/2/2023).

Saat pengamanan, di warung milik MM dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan didapati minuman beralkohol tersebut disimpan di dapur warung pelaku. 

MM pun mengakui kalau minuman beralkohol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.

Ia pun disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Satpol PP Tala Ciduk Empat Pemuda dan Satu Perempuan di Kamar Kost, Ditemukan Minol dan Kontrasepsi

Selain itu MM juga melewati pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan. 

Adapun barang bukti yang turut disita pada perkara ini berupa minuman beralkohol dengan merek Anggur Merah sembilan botol, tiga botol Vodka dan tiga botol bir. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved