Kriminalitas Kalsel
Terbukti Jual Miras, Perempuan Pemilik Warung di Limau Nipis Ini Diamankan Personel Polres Tabalong
Kedapatan menjual minuman beralkohol anggur merah, vodka dan bir, seorang perempuan 39 tahun, warga Limau Manis diamankan Personel Polres Tabalong
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Kedapatan menjual minuman beralkohol berupa anggur merah, vodka dan bir, seorang perempuan 39 tahun, warga Limau Manis, Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, MM (39) diamankan oleh jajaran Satsamapta Polres Tabalong, Senin (13/2/2023).
Perempuan berinisial MM yang memiliki warung di Limau Manis dilaporkan warga karena aktifitas peredaran minuman keras (miras) di lingkungan tersebut.
MM diketahui menjual miras dengan berbagai merek yang kemudian didatangi oleh pihak kepolisian.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya MM terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali.
Baca juga: Terjaring Patroli Samapta Polres HSU saat Minum Miras, Delapan Pria Didenda dalam Sidang Tipiring
Baca juga: Laporan Melalui Aplikasi Cangkal, Personel Satsamapta Polres Banjarbaru Sita 100 Lebih Miras Ilegal
Baca juga: Gelar Pesta Miras, Sembilan Anak Muda Terjaring Patroli Gabungan Polres HSU
"Diamankannya pelaku MM berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran minol dilingkungan mereka yang dijual di warung" ungkap Sutargo, Selasa (14/2/2023).
Saat pengamanan, di warung milik MM dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan didapati minuman beralkohol tersebut disimpan di dapur warung pelaku.
MM pun mengakui kalau minuman beralkohol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali.
Ia pun disangkakan dengan Pasal 2 Ayat(1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Baca juga: Satpol PP Tala Ciduk Empat Pemuda dan Satu Perempuan di Kamar Kost, Ditemukan Minol dan Kontrasepsi
Selain itu MM juga melewati pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan.
Adapun barang bukti yang turut disita pada perkara ini berupa minuman beralkohol dengan merek Anggur Merah sembilan botol, tiga botol Vodka dan tiga botol bir. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)
Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
![]() |
---|
Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
![]() |
---|
Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
![]() |
---|
Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.