Korupsi di Kalsel

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Diberikan Kuitansi Kosong

Mantan pengurus cabor serta mantan pengurus KONI Banjarbaru  menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah KONI Banjarbaru

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/fran rumbon
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Kamis (3/2/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah mantan pengurus cabang olahraga (cabor) serta mantan pengurus KONI Banjarbaru  menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah KONI Banjarbaru tahun 2018, Kamis (2/3/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini sendiri, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada lima saksi yang berhadir, mulai dari mantan bendahara KONI Banjarbaru hingga beberapa pengurus cabor.

Dua terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Ketua KONI Banjarbaru, Daniel Itta (terdakwa 1) dan mantan Bendahara KONI Banjarbaru, Agustina Tri Wardhani (terdakwa 2) pun hadir secara virtual dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Banjarbaru, Sejumlah Saksi Sebut Dana Hibah untuk Keperluan Outbound di Bogor

Baca juga: Sidang Tipikor Dana Hibah KONI Banjarbaru Anggaran 2018, Tim JPU Hadirkan 14 Orang Saksi

Salah satu saksi yakni mantan Ketua Harian cabor Tenis Meja yakni Nur Ifansyah membeberkan cabor ini mendapat kucuran dana hibah sebesar Rp 30 juta.

Nur Ifansyah menerangkan bahwa pengambilan dana hibah untuk cabor Tenis Meja dilakukan sebanyak tiga kali.

Pada pencairan yang pertama, Nur Ifansyah langsung mengambilnya dari Siti Hajar yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris KONI Banjarbaru sebesar Rp 10 juta.

Namun saat itu lanjutnya, dirinya hanya disodori kuitansi kosong kemudian ditandatanganinya. 

"Saya sempat bertanya kenapa kosong, lalu dijawab beliau nanti diisikan," ujar Nur Ifansyah.

Nur Ifansyah pun mengaku kaget ketika mengetahui bahwa pencairan yang diterimanya tersebut justru dengan nominal lebih besar yakni Rp 15 juta.

"Saya baru mengetahui setelah diperiksa oleh jaksa. Padahal saya hanya menerima Rp 10 juta," katanya.

Nur Ifansyah pun mengaku baru mengetahui juga bahwa berdasarkan audit BPKP, ternyata ada sekitar Rp 16 juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara.

Salah seorang penasehat hukum terdakwa, Ahmad Ryan Firmansyah dari Klinik Hukum DF menerangkan keterangan dari para saksi sudah bisa diketahui bahwa kerugian muncul mulai dari cabor.

"Beberapa saksi mengetahui bahwa kerugian muncul dari cabor itu sendiri, dan ini juga berdasarkan audit BPKP. Dan penggunaan anggaran serta LPJ pun menjadi kewenangan masing-masing cabor saat itu. Tentunya hal ini merugikan klien kami mantan Ketua dan Bendahara KONI juga," jelasnya.

Dari beberapa saksi yang hadir pada persidangan juga membeberkan anggaran yang disediakan KONI Banjarbaru sudah habis terserap oleh masing-masing cabor.

Baca juga: Sidang Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah, Dua Mantan Petinggi KONI Banjarbaru Jadi Terdakwa

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Ini Kata Pengacara Dua Terdakwa

Ahmad Ryan menambahkan bahwa kedua terdakwa pun tidak menikmati kerugian negara yang muncul tersebut.

"Tidak ada sama sekali menikmati, karena dari awal sudah diserahkan ke cabor berdasarkan proposal yang diajukkan oleh masing-masing cabor," jelasnya. 

Sidang sendiri dijadwalkan oleh Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha pada Kamis (9/3/2023).(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved