Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Terungkap Terdakwa Bayar Gaji Pengurus Non Aktif

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi, terungkap terdakwa membayar gaji pengurus non aktif

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Suasana sidang Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (2/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Hibah KONI  Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, kembali digelar Kamis (2/3/2023) lalu.

Persidangan bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu masih dengan agenda keterangan saksi.

Pada sidang itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andryawan Perdana Dista Agara, S H dan Faizal Aditya Wicaksana, S H, menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Masing-masing AR (Sekretaris KONI tahun 2017), NS (Ketua harian Cabor Voli), NI (Ketua Harian Cabor Tenis Meja), MB (Bendahara Cabor Tenis Meja) dan AY (Ketua Umum Cabor Tenis).

"JPU juga menghadirkan Penasihat Hukum masing-masing terdakwa, dan para terdakwa Dr Ir Daniel Itta, M S dan Agustina Tri Wardhani yang dihadirkan secara virtual," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Diberikan Kuitansi Kosong

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Banjarbaru, Sejumlah Saksi Sebut Dana Hibah untuk Keperluan Outbound di Bogor

Dijelaskan Essa bahwa dalam persidangan saksi AR memberikan keterangan, yang pada intinya pernah membuat proposal dana KONI tahun 2017 untuk anggaran tahun 2018.

Anggaran tersebut senilai anggaran dari pengurus masing-masing Cabor yang mengajukan proposal ke KONI.

Tetapi khusus anggaran Sekretariat Koni, pembuatan proposal dilakukan oleh, Rahmah Khairita selaku Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran KONI tahun 2017.

Lalu dalam perjalanannya, anggaran yang ada dalam RAB proposal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnyam.

Sebab pada pada tahun 2018, anggaran sekretariat KONI beberapa di antaranya digunakan untuk uang kehormatan (gaji) kepada pengurus KONI yang sudah tidak menjabat.

"Karena saksi AR dan Rahmah Khairita masih mendapatkan uang kehormatan tersebut selama berjalannya tahun 2018, padahal sejak akhir Bulan Februari 2018 saksi sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI," jelas Essa

Uang kehormatan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Ketua KONI Banjarbaru, Dr Ir Daniel Itta, MS, (terdakwa).

Pemberian tersebut dikatakan saksi AR sebagai uang lelah, karena meskipun tidak menjabat sebagai pengurus KONI namun terkadang masih membantu pengurus baru.

"Terkait kegiatan Outbond ke Bogor, saksi AR menyebut, sebenarnya belum pernah dianggarkan," ujar Essa.

Selanjutnya giliran saksi NS (Ketua harian Cabor Voli) memeberikan keterangan. Dikatakannya bahwa yang mengurus keuangan Cabor Voli adalah Alm Suyatno, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian Cabor Voli Tahun 2018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved