Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Terungkap Terdakwa Bayar Gaji Pengurus Non Aktif
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi, terungkap terdakwa membayar gaji pengurus non aktif
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Untuk penggunaan anggaran Cabor Voli saksi menerangkan sebenarnya banyak kegiatan yang anggarannya di luar keuangan Cabor Voli (uang pribadi), sehingga menurut saksi seluruh anggaran dana hibah KONI yang diterima Cabor Voli seharusnya sudah digunakan seluruhnya.
Sementara untuk besaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan BPKP, saksi NS mengaku tidak mengetahui, karena yang mengurus terkait hal tersebut adalah Alm Suyatno.
Berlanjut kepada keterangan saksi Cabor Tenis Meja, dengan dua pengurus sekaligus, yakni NI (Ketua Harian) dan MB (Bendahara).
Mereka kompak menerangkan bahwa hanya menerima uang senilai Rp 30 Juta, dari Rp 35 Juta Dana Hibah Koni Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.
Kedua saksi NI dan MB juga kompak bersaksi bahwa pada saat itu pernah diminta oleh Bendahara Pengeluaran KONI untuk menandatangani penerimaan pada kuitansi kosong.
Sehingga bukti kuitansi penerimaan dana hibah yang telah ditunjukkan oleh JPU tidak benar nominalnya.
"Kedua saksi juga mengaku pernah mengikuti kegiatan Outbond ke Bogor namun, menggunakan biaya pribadi dan saksi tidak megetahui ternyata oleh pengurus KONI kegiatan tersebut ikut dimasukkan dalam pertanggungjawaban Cabor yang mengikuti acara Outbond tersebut," ungkap Essa.
Terakhir giliran saksi AY (Cabor Tenis) yang menerangkan saat itu memang benar pernah membuat laporan pertanggungjawaban kepada KONI, namun tidak mengetahui apabila dokumen tersebut tidak lengkap.
Sebab ujar AY saat itu dari pihak KONI tidak meginfokan apabila LPJ (laporan Pertanggungjawaban) belum lengkap.
Baca juga: Sidang Tipikor Dana Hibah KONI Banjarbaru Anggaran 2018, Tim JPU Hadirkan 14 Orang Saksi
Kemudian terkait hasil audit BPKP yang menyatakan terdapat anggaran yang tidak/belum dipertanggungjawabkan, menurut saksi AY dari pihak KONI sudah menyatakan lengkap.
Selesai persidangan, Essa menyebut bahwa para terdakwa menerima seluruh keterangan dari para saksi.
"Sidang berjalan aman dan lancar, selanjutnya sidang dilanjutkan kembali, Kamis (9/3), masih dengan agenda pemeriksaan saksi," terang Essa. (AOL/*)
Dana Hibah KONI Banjarbaru
KONI Banjarbaru
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.