Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Terungkap Terdakwa Bayar Gaji Pengurus Non Aktif

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru yang masih mengagendakan pemeriksaan saksi, terungkap terdakwa membayar gaji pengurus non aktif

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Banjarbaru untuk Bpost
Suasana sidang Kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Banjarbaru dengan agenda keterangan saksi, di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Kamis (2/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Hibah KONI  Banjarbaru Tahun Anggaran 2018, kembali digelar Kamis (2/3/2023) lalu.

Persidangan bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin itu masih dengan agenda keterangan saksi.

Pada sidang itu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andryawan Perdana Dista Agara, S H dan Faizal Aditya Wicaksana, S H, menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Masing-masing AR (Sekretaris KONI tahun 2017), NS (Ketua harian Cabor Voli), NI (Ketua Harian Cabor Tenis Meja), MB (Bendahara Cabor Tenis Meja) dan AY (Ketua Umum Cabor Tenis).

"JPU juga menghadirkan Penasihat Hukum masing-masing terdakwa, dan para terdakwa Dr Ir Daniel Itta, M S dan Agustina Tri Wardhani yang dihadirkan secara virtual," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Diberikan Kuitansi Kosong

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Banjarbaru, Sejumlah Saksi Sebut Dana Hibah untuk Keperluan Outbound di Bogor

Dijelaskan Essa bahwa dalam persidangan saksi AR memberikan keterangan, yang pada intinya pernah membuat proposal dana KONI tahun 2017 untuk anggaran tahun 2018.

Anggaran tersebut senilai anggaran dari pengurus masing-masing Cabor yang mengajukan proposal ke KONI.

Tetapi khusus anggaran Sekretariat Koni, pembuatan proposal dilakukan oleh, Rahmah Khairita selaku Kepala Biro Perencanaan Program dan Anggaran KONI tahun 2017.

Lalu dalam perjalanannya, anggaran yang ada dalam RAB proposal tersebut tidak sesuai dengan penggunaan sebenarnyam.

Sebab pada pada tahun 2018, anggaran sekretariat KONI beberapa di antaranya digunakan untuk uang kehormatan (gaji) kepada pengurus KONI yang sudah tidak menjabat.

"Karena saksi AR dan Rahmah Khairita masih mendapatkan uang kehormatan tersebut selama berjalannya tahun 2018, padahal sejak akhir Bulan Februari 2018 saksi sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI," jelas Essa

Uang kehormatan tersebut berdasarkan surat keputusan dari Ketua KONI Banjarbaru, Dr Ir Daniel Itta, MS, (terdakwa).

Pemberian tersebut dikatakan saksi AR sebagai uang lelah, karena meskipun tidak menjabat sebagai pengurus KONI namun terkadang masih membantu pengurus baru.

"Terkait kegiatan Outbond ke Bogor, saksi AR menyebut, sebenarnya belum pernah dianggarkan," ujar Essa.

Selanjutnya giliran saksi NS (Ketua harian Cabor Voli) memeberikan keterangan. Dikatakannya bahwa yang mengurus keuangan Cabor Voli adalah Alm Suyatno, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian Cabor Voli Tahun 2018.

Untuk penggunaan anggaran Cabor Voli saksi menerangkan sebenarnya banyak kegiatan yang anggarannya di luar keuangan Cabor Voli (uang pribadi), sehingga menurut saksi seluruh anggaran dana hibah KONI yang diterima Cabor Voli seharusnya sudah digunakan seluruhnya.

Sementara untuk besaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan temuan BPKP, saksi NS mengaku tidak mengetahui, karena yang mengurus terkait hal tersebut adalah Alm Suyatno.

Berlanjut kepada keterangan saksi Cabor Tenis Meja, dengan dua pengurus sekaligus, yakni NI (Ketua Harian) dan MB (Bendahara).

Mereka kompak menerangkan bahwa hanya menerima uang senilai Rp 30 Juta, dari Rp 35 Juta Dana Hibah Koni Banjarbaru Tahun Anggaran 2018.

Kedua saksi NI dan MB juga kompak bersaksi bahwa pada saat itu pernah diminta oleh Bendahara Pengeluaran KONI untuk menandatangani penerimaan pada kuitansi kosong.

Sehingga bukti kuitansi penerimaan dana hibah yang telah ditunjukkan oleh JPU tidak benar nominalnya.

"Kedua saksi juga mengaku pernah mengikuti kegiatan Outbond ke Bogor namun, menggunakan biaya pribadi dan saksi tidak megetahui ternyata oleh pengurus KONI kegiatan tersebut ikut dimasukkan dalam pertanggungjawaban Cabor yang mengikuti acara Outbond tersebut," ungkap Essa.

Terakhir giliran saksi AY (Cabor Tenis) yang menerangkan saat itu memang benar pernah membuat laporan pertanggungjawaban kepada KONI, namun tidak mengetahui apabila dokumen tersebut tidak lengkap.

Sebab ujar AY saat itu dari pihak KONI tidak meginfokan apabila LPJ (laporan Pertanggungjawaban) belum lengkap.

Baca juga: Sidang Tipikor Dana Hibah KONI Banjarbaru Anggaran 2018, Tim JPU Hadirkan 14 Orang Saksi

Kemudian terkait hasil audit BPKP yang menyatakan terdapat anggaran yang tidak/belum dipertanggungjawabkan, menurut saksi AY dari pihak KONI sudah menyatakan lengkap.

Selesai persidangan, Essa menyebut bahwa para terdakwa menerima seluruh keterangan dari para saksi.

"Sidang berjalan aman dan lancar, selanjutnya sidang dilanjutkan kembali, Kamis (9/3), masih dengan agenda pemeriksaan saksi," terang Essa. (AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved