Korupsi di Kalsel

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru,  Saksi Kaget Namanya Dicatut

Empat saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru. Lauhem Mahfuzi mengaku kaget namanya dicatut

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Kamis (9/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/3/2023).

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Daniel Itta (terdakwa I) yang merupakan mantan Ketua KONI Banjarbaru dan juga Agustina Tri Wardhani (terdakwa II) selaku mantan Bendahara KONI Banjarbaru pun hadir secara virtual dalam persidangan.

Saksi Lauhem Mahfuzi dalam sidang dipimpin oleh I Gede Yuliartha mengaku kaget namanya dicatut sebagai Ketua Harian pengurus cabor Anggar.

"Padahal saya sudah mengundurkan diri jadi pengurus cabor Anggar, baik di provinsi maupun kabupaten sejak 2013. Dan saya baru tahu saya dijadikan pengurus Anggar di Banjarbaru di 2018 setelah saya dipanggil oleh Jaksa," jelasnya.

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Terdakwa Kasus Korupsi Hibah KONI Banjarbaru Beri Gaji Pengurus Non Aktif

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Banjarbaru, Sejumlah Saksi Sebut Dana Hibah untuk Keperluan Outbound di Bogor

Keterangan tak kalah menarik, diungkapkan oleh saksi atas nama Simeon Kamela yang merupakan pelatih cabor tinju.

Dana hibah pada 2018, rupanya juga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh sejumlah cabang olahraga (cabor) yang ada di bawah naungan KONI Banjarbaru.

Hal ini pun salah satunya diungkap oleh mantan ketua pengurus cabor renang Banjarbaru, Ahmad Muryadi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru 2018, hari ini Kamis (9/3/2023).

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ahmad Muryadi menerangkan pihaknya selaku pengurus cabor renang mendapat dana hibah sekitar Rp 30-40 juta.

Namun di antaranya ada yang dikembalikan, karena dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan dan nilainya sekitar Rp 2,1 juta.

"Dan uangnya pun sudah kami kembalikan ke kejaksaan," katanya.

Oleh penasehat hukum terdakwa, diungkapkan bahwa berdasarkan audit BPKP diketahui bahwa sekitar Rp 9 juta dana yang disebut sebagai pengeluaran tidak benar.

Ditanya mengenai hal ini, Muryadi membeberkan bahwa hal itu sudah tidak ada masalah lagi karena sudah dicocokkan juga dengan pihak kejaksaan.

Meskipun demikian lanjutnya, pengurus cabor pun bisa saja nantinya mengembalikan uang sebesar kurang lebih Rp 9 juta tersebut.

Pasalnya Simeon mengakui dirinya pernah menandatangani kuitansi kosong yang disodorkan oleh Sekretaris KONI Banjarbaru saat itu yakni Siti Hajar.

Dua terdakwa yakni Daniel Itta dan Agustina Tri Wardhani pun tidak membantah keterangan yang diberikan oleh para saksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved