Korupsi di Kalsel

Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Ini Akui Terkait Kuitansi Kosong

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru pada 2018, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru anggaran tahun 2018, Jumat (10/3/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Banjarbaru pada 2018, kembali digelar hari ini Jumat (10/3/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Sama seperti sebelumnya, pada sidang yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha selaku ketua majelis hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan sama seperti beberapa saksi sebelumnya, dalam sidang ini terungkap bahwa pengembalian uang dilakukan oleh pengurus cabang olahraga. Khususnya terkait uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini pun diakui oleh Rahma Hairita, dimana saat dirinya menjadi pengurus di beberapa cabor (termasuk cabor senam) mengembalikan uang sekitar Rp 12,5 juta.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru,  Saksi Kaget Namanya Dicatut

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Terungkap Terdakwa Bayar Gaji Pengurus Non Aktif

Setelah saksi Rahma Hairita memberikan kesaksian, majelis hakim pun mendengarkan keterangan dari saksi Siti Hajar.

Siti Hajar sendiri dalam persidangan sebelum-sebelumnya kerap disebut-sebut oleh para saksi yang dihadirkan. Terlebih Siti Hajar pada 2018 menjabat sebagai Sekretaris KONI Banjarbaru dan juga pengurus di beberapa cabor.

Dan yang menariknya, Siti Hajar pun membenarkan keterangan saksi atas nama Simeon yang merupakan pelatih tinju ketika dikonfrontir oleh majelis hakim.

Dimana pada sidang yang dilaksanakan Kamis (9/3/2023), Simeon mengaku pernah menandatangani kuitansi kosong yang disodorkan oleh Siti Hajar yang juga ikut menjadi pengurus cabor tinju.

"Benar pak. Tapi itu permintaan dari Ketua cabor tinju saat itu yaitu Bapak Ogi dan saya juga didikte," ujarnya.

Kedua terdakwa dalam perkara ini yakni Daniel Itta selaku mantan Ketua KONI Banjarbaru (terdakwa I) dan juga Agustina Tri Wardhani mantan Bendahara KONI Banjarbaru (terdakwa II) kembali hadir mengikuti persidangan secara virtual.

Dan beberapa keterangan dari saksi pun di antaranya dibantah oleh terdakwa. Misalnya terdakwa II yang membantah bahwa dirinya mengelola keuangan saat dilakukannya kegiatan outbond di Bogor.

Meskipun demikian, saksi Rahma Hairita tetap pada keterangannya dan menyatakan bahwa terdakwa II ikut mengelola keuangan saat kegiatan outbond.

Sidang pun ditutup pada sore hari, kemudian dijadwalkan akan dilanjutkan lagi pada pekan depan.

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Banjarbaru, Sejumlah Saksi Sebut Dana Hibah untuk Keperluan Outbound di Bogor

Dalam perkara ini, dua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk pasal primer.

Sedangkan untuk pasal subsidernya, keduanya didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved