Kriminalitas Banjarmasin
Diduga Lakukan Penipuan Tiket Bus di Terminal Kilometer 6 Banjarmasin, 2 Pria Diringkus Polisi
Polsek Banjarmasin Timur meringkus dua pria yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan tiket angkutan penumpang bus
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur meringkus dua pria yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan tiket angkutan penumpang bus, Kamis (16/3/2023).
Mawardi, warga Kertak Hanyar dan Yanto Setiawan, warga Pemurus Luar ditangkap saat berada di terminal induk Km 6 di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Disampaikan oleh Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq, korban atas nama Rahmadi (30) datang ke terminal dengan maksud membeli tiket.
Tiba-tiba, dirinya didatangi seseorang yang menuntun menuju loket untuk membeli tiket tersebut.
“Korban sepakat membeli tiket dengan harga Rp 760 ribu dari pelaku. Dan pelaku memberi kwitansi kepada korban serta menjanjikan dirinya akan berangkat pada Senin 13 Maret 2023,” kata Kompol M Taufiq, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: FD Ditetapkan Tersangka Penipuan Arisan Online, Kuasa Hukum Selebgram Banjarmasin Ini Merasa Janggal
Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Jual Beli BBM di Batulicin Tanbu, Diringkus di Kaltim
Kemudian lanjut Kapolsek, saat hari keberangkatan, korban menghubungi pelaku. Namun, pelaku beralasan busnya rusak.
“Pada hari berikutnya korban kembali menghubungi pelaku, tetapi nomor pelaku sudah tidak aktif dan kemudian didatangi ke loket ternyata tutup,” tuturnya.
“Sampai pelaporan dilakukan oleh korban, loket tersebut masih tutup dan nomor pelaku juga tidak aktif.”
Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp760 ribu. Dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Banjarmasin Timur agar bisa ditindaklanjuti.
Lantas, pada Kamis (16/3/2023), pihak Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan Yanto Setiawan di pinggir jalan depan terminal, sedangkan Mawardi diringkus saat berada di Jalan Ahmad Yani Km 7 Gang Bunga Padi Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Kejar DPO Kasus Penipuan, Tim Intelijen Kejari Banjarbaru Tangkap DPO di Parkiran Polres Banjarbaru
“Pelaku pun kami bawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut, dan terancam dijerat pasal 378,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur.
Kompol M Taufiq juga mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban penipuan tiket bus di Terminal Km 6, agar melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Timur.(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.