Kriminalitas Banjarmasin

Diduga Lakukan Penipuan Tiket Bus di Terminal Kilometer 6 Banjarmasin, 2 Pria Diringkus Polisi

Polsek Banjarmasin Timur meringkus dua pria yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan tiket angkutan penumpang bus

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Polsek Banjarmasin Timur untuk BPost
Mawardi, warga Kertak Hanyar dan Yanto Setiawan, warga Pemurus Luar ditangkap polisi setelah dilaporkan karena terlibat penipuan atau pemalsuan tiket bus di Terminal Km 6 Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Timur meringkus dua pria yang telah melakukan tindak pidana penipuan atau pemalsuan tiket angkutan penumpang bus, Kamis (16/3/2023).

Mawardi, warga Kertak Hanyar dan Yanto Setiawan, warga Pemurus Luar ditangkap saat berada di terminal induk Km 6 di Jalan Pramuka, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Disampaikan oleh Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol M Taufiq, korban atas nama Rahmadi (30) datang ke terminal dengan maksud membeli tiket. 

Tiba-tiba, dirinya didatangi seseorang yang menuntun menuju loket untuk membeli tiket tersebut. 

“Korban sepakat membeli tiket dengan harga Rp 760 ribu dari pelaku. Dan pelaku memberi kwitansi kepada korban serta menjanjikan dirinya akan berangkat pada Senin 13 Maret 2023,” kata Kompol M Taufiq, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: FD Ditetapkan Tersangka Penipuan Arisan Online, Kuasa Hukum Selebgram Banjarmasin Ini Merasa Janggal

Baca juga: Dua Pelaku Penipuan Jual Beli BBM di Batulicin Tanbu, Diringkus di Kaltim

Kemudian lanjut Kapolsek, saat hari keberangkatan, korban menghubungi pelaku. Namun, pelaku beralasan busnya rusak. 

“Pada hari berikutnya korban kembali menghubungi pelaku, tetapi nomor pelaku sudah tidak aktif dan kemudian didatangi ke loket ternyata tutup,” tuturnya.

“Sampai pelaporan dilakukan oleh korban, loket tersebut masih tutup dan nomor pelaku juga tidak aktif.”

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar Rp760 ribu. Dan melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Banjarmasin Timur agar bisa ditindaklanjuti. 

Lantas, pada Kamis (16/3/2023), pihak Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan Yanto Setiawan di pinggir jalan depan terminal, sedangkan Mawardi diringkus saat berada di Jalan Ahmad Yani Km 7 Gang Bunga Padi Kelurahan Kertak Hanyar Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. 

Baca juga: Kejar DPO Kasus Penipuan, Tim Intelijen Kejari Banjarbaru Tangkap DPO di Parkiran Polres Banjarbaru

“Pelaku pun kami bawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut, dan terancam dijerat pasal 378,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur.

Kompol M Taufiq juga mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban penipuan tiket bus di Terminal Km 6, agar melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Timur.(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved