Perda Ramadan di Kalsel

Dilema Pemilik Rumah Biliar di Banjarmasin, Ratusan Karyawan Tencancam Tak Dapat THR

di Banjarmasin ada 10 rumah biliar yang harus berhenti beroperasi selama ramadan

Editor: Eka Dinayanti
Banjarmasinpost.co.id/Noorhidayat
Seorang pebiliar sedang fokus bertanding 

Pun dengan kafe-kafe yang ada di Jalan Mahat Kasan Banjarmasin.

Dan untuk karaoke dan biliar pada malam kedua Ramadan masih terpantau tutup, Kamis (23/3).

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan pihaknya sudah menyepakati instruksi Ibadah di Bulan Ramadan.

Hal ini merupakan turunan dari Perda Ramadan.

"Kami ingin menuangkan kembali aturan-aturan umum yang ada di Kota Banjarmasin sebagai bentuk kearifan lokal. Dan secara umum ketentuannya tempat makan untuk berbuka itu boleh buka pada pukul 17.00 Wita hingga sahur. Kemudian, di Pasar Ramadan boleh buka pada pukul 15.00 Wita. Semoga masyarakat Kota Banjarmasin bisa menaati peraturan ini," katanya.

Menurutnya, mengenai biliar memang tidak boleh buka selama Ramadan.

Sebab di ketentuan Perda, biliar itu masuk hiburan.

"Kecuali nanti kami minta masuk kategori olahraga. Sehingga biliar masuk dalam kategori olahraga. Tapi saat ini biliar masuk dalam hiburan berdasarkan ketentuan Perda Ramadan. Apalagi jika ada live music-nya maka masuk hiburan dan harus libur," tegasnya. (BPost Cetak)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved