Kemenkumham Kalsel
Kemenkumham Kalsel, Polda Kalsel dan DPR RI Duduk Bersama Bahas Urgensi Penegakkan Hukum
Kanwi Kemenkunham Kalsel,Polda Kalsel dan Komisi III DPR R duduk bersama pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia duduk bersama pada kegiatan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023.
Kunjungan kerja spesifik tersebut digelar bertempat di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri, Polda Kalsel pada Jumat (31/3/2023).
Membahas terkait pengawasan dan penegakkan hukum di PT Sumber Daya Energi (SDE) Kotabaru, peserta kegiatan yang terdiri dari perwakilan Manajemen Perusahaan Tim Komisi III DPR RI bersama Polda Kalsel dan Kemenkumham Kalsel berdialog dan berdiskusi pada topik kejadian kecelakaan kerja di PT SDE beberapa waktu yang lalu.
Adapun Rapat Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dipimpin oleh Pangeran Khairul Saleh (Wakil Ketua Komisi III DPR RI) bersama 12 orang Anggota Dewan dari 10 fraksi Parpol hadir di Kalsel.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Kalsel Gelar Diseminasi Eksistensi Partai Politik
Baca juga: Kemenkumham Kalsel Gelar Pendampingan Pengajuan Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual di Tala
Hadir langsung memberikan keterangan pada kegiatan ini Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali didampingi Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto, Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah, Kepala Bidang Kakanim Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M. Ibrahiem dan Plt. Kakanim Banjarmasin, Ramdhani dan jajaran.
Faisol Ali memberikan penjelasan atas pertanyaan Komisi III DPR RI terkait legalitas pekerja asing di PT SDE dimana sebanyak 729 WNA adalah pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA yang menjadi korban kecelakaan kerja ini," ucap Faisol didampingi oleh Kadivim, Junita Sitorus.
Pada kesempatan ini Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi didampingi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan beserta jajaran, Irwasda Polda Kalsel, Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Kapolres Kotabaru, Gafur Aditya Siregar dan jajaran Polda Kalsel memaparkan kronologis kejadian.
Manajemen PT SDE pada kesempatan ini juga memberikan penjelasan atas pertanyaan Komisi III DPR RI yang mempertanyakan aspek keselamatan kerja yang diterapkan pada pertambangan batubara bawah tanah yang dijalankan.
Kegiatan berjalan dengan diskusi dan tanya jawab yang interaktif dalam rangka memastikan pengawasan dan penegakkan hukum di PT SDE berjalan dengan maksimal serta tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalsel Laksanakan Rakernis Pemasyarakatan 2023
Kegiatan ini juga turut diikuti oleh Tim Sekretariat Komisi III DPR RI dan Tim Penghubung Biro Hukerma Kemenkumham RI.(AOL/*)
| Jumadi Pastikan Kesiapan SKB Kesamaptaan CPNS 2024 Kemenkumham Kalsel |
|
|---|
| Dukung Kreativitas UMKM & Difabel, Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi KI dan Perseroan Perorangan |
|
|---|
| Social Enterprise Diakui Pemerintah, Pelaku Usaha Dapat Untung Sekaligus Berantas Masalah Sosial |
|
|---|
| Menteri IMIPAS RI Beri Pengarahan Secara Daring, Begini Pesan Agus Andrianto ke Jajaran |
|
|---|
| Rapat Timpora Kemenkumham Kalsel Sorot Penanganan Pengungsi, Ungkap Permohonan Suaka 5 Warga Yaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.