Korupsi di Kalsel

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kalungkang Dalam Zidi Ilhami Jalani Sidang di PN Tipikor Banjarmasin

Mantan Kepala Desa (Kades) Kalungkang Dalam Zidi Ilhami didakwa telah melakukan korupsi dana desa sehingga negara dirugikan sebesar Rp 467.668.000.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/frans
Mantan Kades Kalungkang Dalam, Zidi Ilhami, menjalani sidang dugaan koprupsi dana desa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (12/4/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) Kalungkang Dalam Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Zidi Ilhami, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (12/4/2023).

Dia menjadi terdakwa dan menjalani sidang perdananya dalam perkara Korupsi Dana Desa yang dikelolanya pada 2018.

Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Surya Adji Sumantri.

Sedangkan terdakwa hadir secara virtual mengikuti persidangan.

Baca juga: Tusuk Korban hingga Tewas di Pakan Dalam Kabupaten HSS, Pelaku Beralasan Ditampar Korban Tanpa Sebab

Baca juga: Berteriak Saat Hendak Digagahi, Guru di Angkinang HSS Ditusuk Pisau 13 Kali, Begini Nasibnya Kini

Baca juga: Diduga Edarkan Obat Tanpa Izin, Karyawan Swasta di Kotabaru Dicokok Polisi Saat Ambil Paket Kiriman

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, JPU menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 467.668.000.

Cara yang dilakukan terdakwa, yakni mengelola sendiri APBDes tanpa melibatkan kasi-kasi yang ada.

Bahkan, terdakwa tidak membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

"Semua kegiatan dilaksanakan sendiri oleh terdakwa," ujar JPU Surya Adji Sumantri di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simajuntak, SH.

Baca juga: Bayi Dibuang di Guntung Manggis Terlihat Bersih, Babinsa : Persalinan Dilakukan Orang Berpengalaman

Baca juga: Ditemukan di Depan Rumah Warga Guntung Manggis, Bayi Perempuan Ini Diletakkan Dalam Tas Biru

Baca juga: BREAKING NEWS : Sesosok Bayi Ditemukan di Depan Rumah Warga Guntung Manggis Banjarbaru

Setelah uang diambil saksi Budi Santoso di salah satu bank, kemudian uang tersebut langsung diserahkan kepada terdakwa.

Aturannya, uang yang sudah cair dibagikan ke masing-masing bagian kegiatan.

Kemudian, nota-nota pembelian material, juga tidak pernah diserahkan terdakwa kebagian pembangunan.

Padahal, nota atau bukti itu sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk pencairan dana tahap kedua.

Baca juga: Disergap Anggota Polsek Pulaulaut Utara, Warga Desa Semayap Kotabaru Ini Bawa Sabu di Kantong Celana

Baca juga: Digeledah di Rumahnya, Warga Barabai Utara Ini Terbukti Simpan 14 Paket Sabu

Baca juga: Jalan Longsor KM 171 Satui Jadi Perhatian, Dishub Kalsel Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2023

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim pun memberi kesempatan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Rencana terdakwa adalah akan memasukan eksepsi dalam pledoinya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved