Ekonomi dan Bisnis

Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie Imbau Perusahaan Pers Taat Bayar THR

Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmie, imbau perusahaan media untuk taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 karena tanggung jawab dan sesua ketentuan.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
ILUSTRASI - Pos Pengaduan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel. Hingga Selasa (18/4/2023), Disnakertrans mencatat sudah ada 20 pekerja yang melaporkan 16 perusahaan karena belum membayar THR. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan (PWI Kalsel), Zainal Helmie, mengimbau perusahaan media untuk taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Hal tersebut sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan Dewan Pers melalui Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/IV/2023, tertanggal 4 April 2023 lalu.

Menurutnya, pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput.

“Larangan ini sudah ada setiap tahun, jadi tentu sikap PWI Kalsel adalah mendukung. Karena, THR tanggung jawab perusahaan media,” katanya, Rabu (19/4/2023).

Dirinya berharap semua wartawan yang tergabung di bawah naungan PWI Kalsel mendapat THR dari media dan perusahaan pers tempatnya bekerja.

Baca juga: PWM Kalsel Imbau Masjid hingga Mushala Selenggarakan Shalat Gerhana Hibrida

Baca juga: Ringkus Pelaku Penyiraman Air Keras di Banjarmasin, Polisi : Motif Karena Cemburu Buta

“Kalau kami PWI berharap, wartawan yang bernaung di PWI mendapatkan THR di mana media ia bekerja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan tentang kewajiban Perusahaan Pers memenuhi THR bagi wartawan dan melarang wartawan serta perusahaan media dibawah naungan Dewan Pers meminta THR atau bentuk lainnya kepada siapapun. 

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang wajib memberi THR kepada wartawan adalah perusahaan pers tempat si wartawan bekerja.

“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari SE Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023.

Setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, Dewan Pers mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.

Baca juga: Meninggal Kecelakaan di Bukit Rimpi Tanahlaut, Korban Warga Serongga Kabupaten Kotabaru

Baca juga: BREAKING NEWS : Mobil Terbalik di Bukit Rimpi Tanahlaut, Satu Pengendara Tergeletak di Selokan

“Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan.

“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” kata Ninik.

Di surat yang sama, lembaga tersebut meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.

Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.

Baca juga: Pantau Posko Arus Mudik di Pelabuhan Trisakti, Kapolda : 1 Pemudik Meninggal Karena Serangan Jantung

Baca juga: BREAKING NEWS - Mudik ke Banjarmasin, Penumpang KM Dharma Kartika IX Meninggal di Kapal

“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved