PIP 2023
Cara dan Syarat Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud, Dengan Catatan Dana Dicairkan Mei 2023
Lakukan aktivasi rekening untuk bisa mendapatkan dana bantuan PIP 2023 bagi siswa SD-SMA yang masuk nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud
BANJAMASINPOST.CO.ID- Bagi siswa SD-SMA yang masuk nominasi Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023, segera lakukan aktivasi rekening untuk bisa mendapatkan dana bantuan PIP 2023.
Selama ini PIP dikenal bantuan berupa uang tunai perluasan akses kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Lewat program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023
Setelah mengecek NISN dan nama siswa tercantum sebagai penerima PIP 2023, kemudian orang tua dan peserta didik yang menerima dana bantuan Kemdikbud wajib mengaktivasi rekening di bank penyalur BNI BRI dengan membawa KIP.
Baca juga: Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, Siap-siap Terima Pencairan Berikutnya
Baca juga: Kapal Ferry KMP Royce 1 Terbakar, Teriakan Histeris Penumpang tak Kebagian Pelampung
Adapun cara aktivasi rekening PIP 2023 bisa dilakukan secara mandiri langsung ke bank penyalur dana bantuan didampingi orang tua.
Cara aktivasi juga dapat dilakukan secara kolektif apabila jarak tempat tinggal peserta didik jauh dari lokasi bank penyalur, atau akses transportasi sulit.
Adapun syarat dokumen untuk aktivasi rekening PIP 2023 secara mandiri adalah:
- Membawa identitas diri seperti KTP, KIP atau Kartu Pelajar
- Bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar, hasus dengan pendampingan orang tua/wali beserta membawa KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.
Syarat dokumen untuk aktivasi rekening PIP secara kolektif adalah:
- Surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
- Surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik.
- Identitas diri kuasa peserta didik.
| Mapala Sylva Gelar Kader Konservasi Anggrek 2025, Berlangsung di Gunung Haur Bunak Kabupaten Banjar |
|
|---|
| Alat Pemantau Debit Air di HSU Kalsel Rusak, tak Bisa Pantau Kondisi Sungai Secara Real Time |
|
|---|
| Ini Kondisi Terakhir Warga Dukuh Rejo Mantewe Tanahbumbu yang Mulai Terserang Gatal-gatal |
|
|---|
| Tuan Rumah Masih Unggul Perolehan Medali, Begini Rinciannya |
|
|---|
| Polres Banjar Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pelaku Mengaku Beli dari Warga HST |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.