Korupsi di Kalsel
Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Amuntai HSU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat Amuntai dituntut penjara 5 Tahun 6 Bulan
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), MA dan AY, telah menerima tuntutan hukum.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kepala Kejari (Kajari) HSU, Agustiawan Umar melalui Kasipidsus Kejari HSU, Mhd Fadly Arby, dikonfirmasi, Jumat (12/5/2023), membenarkan dua terdakwa korupsi pengadaan tanah pembangunan gedung Samsat Amuntai telah menerima tuntutan.
"Sidang dilaksanakan Rabu 10 Meo 2023, tuntutan dibacakan jaksa Surya Aji," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai, Mantan Kades di HSU Ditahan
Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai HSU Tetap Berlanjut
Dalam persidangan, pihaknya selaku JPU meminta kepada majelis hakim agar memutuskan kedua terdakwa dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Dengan dasar itu JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan perintah agar supaya terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, JPU menuntur agar kedua membayar sebesar Rp.465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," katanya.
Diketahui dalam persidangan ini terdakwa juga sempat ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dijeratkan JPU.
Namun eksepsi terdakwa ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim diketuai Jamser Simanjutak dan menetapkan dakwaan JPU sah demi hukum serta dapat dijadikan dasar pembuktian. Sehingga kedua terdakwa yang dalam perkara ini didakwa JPU dengan dakwaan primair dan susbidair tetap berlanjut jalani persidangan.
Adapun dakwaan primair menjerat kedua terdakawa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI
No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair, pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 1 Tahun 7 Bulan
Sedangkan kasus yang membuat kedua terdakwa jalani persidangan ini berawal dari pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013.
Total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU ini seluas 7.064 meter persegi inj adalah sekitar Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini senilai Rp 565 juta.
Terdakwa AY yang pada saat pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di tahun 2013 menjabat sebagai kepala desa dan terdakwa MA merupakan tim penilai atau appraisal.(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-korupsi-pengadaan-tanah-Samsat-Amuntai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.