Kriminalitas Banjarmasin

Suami di Banjarmasin Aniaya Istri dan Kakak Ipar, Polisi Ungkap Utang Piutang Jadi Pemicu

Pemicu penganiayaan oleh suami di Banjarmasin bernama Hendra (30) terhadap istri dan kakak iparnya dipicu persoalan utang piutang

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Herjunadi (kiri) bersama pelaku penganiayaan terhadap istri dan kakak ipar. 

“Terjadilah keduanya diserang di dalam satu ruangan yang sama,” ucap Kanit. 

Setelah mendapat laporan, pihak Polsek Banjarmasin Selatan pun segera melakukan pengejaran dan penyisiran.

“Kejadiannya pukul 21.00 Wita. Kemudian pukul 02.00 Wita, kita berhasil meringkus pelaku di Jalan Gerilya, Gang Hidayah, Banjarmasin Selatan,” beber Kanit. 

Adapun untuk status pernikahan mereka ungkap Kanit yakni sudah sepuluh tahun menikah. 

“Pelaku emosi sesaat karena istrinya tidak mau kembali dengan dia. Dan menganggap kaka iparnya turut campur permasalahannya. Pelaku menyerang dalam keadaan sadar,” katanya.

Adapun untuk pasal yang disangkakan kepada dua orang pelaku yakni Pasal KDRT, Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004.

“Kemudian pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. 

Baca juga: Warga Semayap Ditebas Mantan Kakak Ipar Pakai Mandau, Pelaku Diamankan Polres Kotabaru Kalsel

Sementara itu, pelaku mengaku tak pernah berselisih paham dengan istrinya selama ini. 

“Perselisihan ini baru-baru saja. Saya tidak mau pisah, istri saya enggan di bawa pulang,” ungkapnya. 

Ia merasa ada turut campur dari pihak lain yang membuat istrinya ini enggan untuk pulang bersamanya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban maupun pihak keluarganya. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved