Kriminalitas Banjarmasin
Suami di Banjarmasin Aniaya Istri dan Kakak Ipar, Polisi Ungkap Utang Piutang Jadi Pemicu
Pemicu penganiayaan oleh suami di Banjarmasin bernama Hendra (30) terhadap istri dan kakak iparnya dipicu persoalan utang piutang
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah ditangkap polisi, suami yang melakukan penganiayaan terhadap istri dan kakak ipar Sabtu (13/5/2023) malam di kawasan Jalan Kelayan A, Gang Pandan Raya, Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan terancam pasal berlapis.
Tersangka atas nama Hendra (30) itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Ernawati (25) dan kakak iparnya, Fitryah (29).
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Suprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunadi mengatakan pertikaian suami istri itu diawali dengan adanya permasalahan utang piutang.
“Piutang dari keluarga mereka, dimana tersangka ini melakukan pinjaman utang di salah satu bank dengan jaminan rumah orangtua si tersangka. Uang hasil piutang itu pun dinikmati bersama-sama,” ujarnya kepada awak media, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Bacok Istri dan kakak Ipar dengan Golok, Suami di Banjarmasin Diringkus Polisi di Persembunyian
Baca juga: Penusukan di Sungai Andai Banjarmasin, Pelaku Menyesal Telah Menewaskan sang Kakak Ipar
Baca juga: Wanita di Indramayu Tewas Akibat Sabetan Golok Kakak Ipar, Pernah Cekcok Dengan Pelaku
Namun, karena belakangan pelaku tidak bekerja kata Kanit, akhirnya ada kesulitan dari mereka untuk membayar utang tersebut.
“Istri pelaku ini berinisiatif meminta izin kepada pelaku untuk bekerja, dengan dalih membantu membayar utang mereka,” imbuhnya.
Menurut pengakuan tersangka, si istri ini ikut menikmati uang hasil piutang tersebut.
Singkat cerita, setelah beberapa minggu Ernawati ini bekerja, terjadilah perselisihan antara pelaku dan istrinya tersebut.
“Dan puncaknya pada saat hari kejadian, si istri ini pulang ke rumah saudaranya. Tersangka pun datang ke rumah iparnya itu dengan tujuan ingin menjemput si istri,“ tuturnya.
“Pecahlah keributan terkait masalah utang piutang ini.”
Intinya kata Herjunadi, mereka ini sudah tidak cocok dalam berumah tangga. Berdasarkan keterangan tersangka kata Kanit, si istri tidak mau kembali lagi dengan dirinya.
“Sehingga terjadi selisih paham. Hingga akhirnya dibuatlah surat perjanjian, dimana pada saat itu dihadiri Ketua RT setempat, kemudian ibu dari korban, termasuk ibu dari tersangka,” lanjutnya.
Namun, entah bagaimana, pada saat itu tersangka tersulut emosinya. Ketika tersangka ke luar rumah, ia melihat sebilah parang di rumah tersebut.
“Ia ambil sebilah parang itu, dan dengan kalap menyerang istri maupun saudara iparnya hingga bersimbah darah,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku kata Kanit, ia menyerang istrinya itu dalam keadaan kalap. Sampai akhirnya si kakak korban, F Fitryah membantu untuk melindungi korban.
“Terjadilah keduanya diserang di dalam satu ruangan yang sama,” ucap Kanit.
Setelah mendapat laporan, pihak Polsek Banjarmasin Selatan pun segera melakukan pengejaran dan penyisiran.
“Kejadiannya pukul 21.00 Wita. Kemudian pukul 02.00 Wita, kita berhasil meringkus pelaku di Jalan Gerilya, Gang Hidayah, Banjarmasin Selatan,” beber Kanit.
Adapun untuk status pernikahan mereka ungkap Kanit yakni sudah sepuluh tahun menikah.
“Pelaku emosi sesaat karena istrinya tidak mau kembali dengan dia. Dan menganggap kaka iparnya turut campur permasalahannya. Pelaku menyerang dalam keadaan sadar,” katanya.
Adapun untuk pasal yang disangkakan kepada dua orang pelaku yakni Pasal KDRT, Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004.
“Kemudian pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Warga Semayap Ditebas Mantan Kakak Ipar Pakai Mandau, Pelaku Diamankan Polres Kotabaru Kalsel
Sementara itu, pelaku mengaku tak pernah berselisih paham dengan istrinya selama ini.
“Perselisihan ini baru-baru saja. Saya tidak mau pisah, istri saya enggan di bawa pulang,” ungkapnya.
Ia merasa ada turut campur dari pihak lain yang membuat istrinya ini enggan untuk pulang bersamanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban maupun pihak keluarganya. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
penganiayaan
utang piutang
Jalan Kelayan A
Kapolsek Banjarmasin Selatan
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Peandra Dikeroyok Pakai Senjata Tajam, Polisi Bekuk Tiga Anggota Geng Pasber |
![]() |
---|
Aksi Terekam CCTV, Pencuri Uang Kaum Masjid di Sekretariat Kampus Uniska Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Berupaya Hindari Polisi, Pria Teler Tepergok Bawa Celurit dan Keris |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Terdakwa Juga Terancam Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Hingga Miliaran, Bendahara Perusahaan Dilaporkan ke Polda Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.