Kriminalitas Batola

Bawa 4 Butir Ekstasi, Seorang Warga Banjarmasin Diamankan Anggota Polres Barito Kuala

Warga Sungai Jingah Banjarmasin, RH (33), bawa 4 butir ekstasi ditangkap petugas Polres Batola di Jalan Kompleks Kareemaland, Kecamatan Alalak.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES BARITO KUALA
Pengedar pil diduga ekstasi, RH (33), kini diamankan di Polres Barito Kuala (Batola) di Kota Marabahan, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (16/5/2203). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang perempuan berinisial RH diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Warga Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, ini diduga pengedar narkoba jenis ekstasi.

Informasi dihimpun reporter Banjarmasinpost.co.id, perempuan berusia sekitar 33 tahun, kedapatan membawa empat butir pil berwarna merah.

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Barito Kuala

Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Begini Perjuangan Hidup Korban Kecelakaan Maut di Nusaindah Tala

Baca juga: BREAKING NEWS : Acil Penggalang Sumbangan Masjid Tewas Kecelakaan, Tubuhnya Tergeletak di Tepi Jalan

Pil tersebut diduga polisi mengandung narkotika jenis ekstasi.

Pelaku ditangkap polisi di tepi Jalan Kompleks Kareemaland, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Senin (15/5/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.

Kepala Polres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas, AKP Abdul Malik, saat dikonfirmasi, membenarkannya.

Baca juga: Maling Bobol Toko Emas di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Pelaku Diduga Melalui Plafon

Baca juga: BREAKING NEWS : Pencuri Bobol Toko Emas di Pasar Sudimampir Banjarmasin, Pelaku Bongkar Brankas

Baca juga: Empat Hari Tak Pulang ke Rumah, Gadis di Bawah Umur Ini Jadi Korban Asusia Kakek di Kotabaru

Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Alalak.

"Selain mengamankan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, seperti handphone, sepeda motor, kertas tisu, bungkus rokok, empat butir pil ekstasi," ujarnyua.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved