Korupsi di Kalsel

Minta Dibebaskan dari Tuntutan, Terdakwa Pengadaan Lahan Samsat Amuntai Ungkap Fakta Persidangan

Penasehat hukum terdakwa pengadaan lahan Samsat Amunta yakni atas nama M Anshor, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa M Anshor, Rabu (17/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), hari ini Rabu (17/5/2023) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dan dalam sidang ini, penasehat hukum dari salah satu terdakwa yakni atas nama M Anshor, meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Sidang yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak ini sendiri beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum terdakwa Akhmad Yani dan M Anshor.

Dalam pledoinya, penasehat hukum terdakwa M Anshor yakni Sabri Nor Herman menguraikan beberapa fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Amuntai HSU, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun 6 Bulan 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Gedung Samsat Amuntai, Mantan Kades di HSU Ditahan

Misalnya saja pendapat dari ahli yang pada intinya menegaskan bahwa terdakwa M Anshor sudah menjalankan tugasnya sebagai tim penilai atau appraisal.

Tak kalah penting, Sabri juga mengungkapkan fakta lainnya adalah bahwa terdakwa M Anshor tidak turut menikmati uang yang kemudian dianggap merugikan keuangan negara dalam perkara ini.

Untuk itulah, dalam persidangan Sabri pun meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa M Anshor dari segala tuntutan seperti yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Usai persidangan, Sabri pun mengatakan pledoi yang disampaikan saat itu berdasarkan dari fakta persidangan yang berhasil terungkap.

"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa M Anshor dari tuntutan JPU karena fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa sudah menjalankan tugasnya secara profesional. Dan juga tidak ada uang yang mengalir ke terdakwa," katanya.

Terdakwa M Anshor sendiri bersama Ahmad Yani hadir atau mengikuti persidangan secara virtual.

Tim penasehat hukum terdakwa Ahmad Yani sendiri yakni dari Kantor Hukum Eri Irzan juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya yang merupakan mantan Kepala Desa Pekapuran dari segala tuntutan JPU.

Pada sidang sebelumnya atau pembacaan tuntutan, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut agar kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 465.120.000 dan jika tidak membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai HSU Tetap Berlanjut

Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan pada proyek pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun 2013.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved