Menkominfo Ditahan

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Kejagung Langsung Tahan

Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS

|
Editor: Irfani Rahman
(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)
Johnny G Plate-Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominf) Johnny G Plate.ditetapkan penyidik Kejaksaan Agung jadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS, Rabu (17/5/2023) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS) memasuki babak baru. Ini setelah Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny G Plate diperiksa tim penyidik selama sekitar 2 jam.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga kali yang bagi Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS

"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.

Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Baca juga: VIDEO Kejagung akan Periksa Menteri Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Baca juga: Gempa Guncang Yogyakata Siang Ini 17 Mei 2023, Cek Info BMKG Pusat Getaran dan Kekuatannya

Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Mobilnya Digeledah

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah  sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.

Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.

Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved