Narkoba di Banjarmasin

Kelabui Polisi hingga Berusaha Kabur, Pria Banjarmasin Ini Simpan 7 Paket Sabu dalam Kotak Rokok

Khodir (49) Warga Jalan Kelayan A, Gang Sadar, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah diamankan polisi karena terbukti simpan 7 paket sabu

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Polsek Banjarmasin Tengah untuk BPost
Khodir (49), Warga Jalan Kelayan A, Gang Sadar, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah diamankan polisi bersama barang bukti 7 paket sabu pada Jumat (26/5/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Warga Jalan Kelayan A, Gang Sadar, Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah diamankan polisi pada Jumat (26/5/2023).

Pria atas nama Khodir (49) itu diamankan lantaran kepemilikan tujuh paket sabu dengan berat 1,22 gram yang ia simpan di dalam kotak rokok. 

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan penangkapan pelaku yang diduga pengedar ini berawal dari laporan masyarakat. 

“Informasinya pelaku sering bertransaksi di kawasan Jalan Sutoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah,” ujar Kanit, Kamis (1/6/2023).

Baca juga: Gerebek Kakak Beradik di Kuin Cerucuk, Polisi di Banjarmasin Amankan Dua Paket Sabu

Baca juga: Tangkap Pria Diduga Pengedar di Pelambuan Banjarmasin, Polisi Amankan Enam Paket Sabu

Anggota reskrim pun kata Kanit segera menuju ke lokasi transaksi pelaku dan saat itu pelaku sedang berada di lokasi sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku. 

“Pelaku pun diminta untuk ke rumahnya dengan tujuan mencari barang bukti lain yang diduga ia simpan di rumah,” lanjutnya.

Saat menuju ke rumahnya, pelaku hendak mengelabui polisi dengan memberikan alamat palsu sebanyak tiga kali kepada petugas. 

“Bahkan ia berusaha kabur sebanyak tiga kali. Padahal saat itu posisinya sudah terborgol,” ungkap Kanit Ginting. 

Namun, perbuatan pelaku gagal berkat kesigapan dan ketangkasan anggota yang saat itu sedang bertugas. 

Tujuh paket sabu itu pun berhasil ditemukan di rumah Khodir.

Baca juga: Amankan IRT dan Puluhan Paket Sabu di Jalan Golf, Personel Polres Banjarbaru Tangkap Pemasok

Baca juga: Transaksi Sabu di Perbatasan, Perempuan 24 Tahun Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

Ia mengaku mendapatkannya dari seorang kenalan yang saat ini ada dalam daftar pencarian orang. 

“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 KUHP ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved