Berita Banjarmasin

Vonis Bebas untuk 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk Gedung Samsat Amuntai Kalsel

Dua terdakwa korupsi pengadaan tanah Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap M Anshor pada kasus pengadaan tanah Samsat Amuntai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni M Anshor dan Akhmad Yani, akhirnya bebas. 

Hal ini sesuai dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang dilaksanakan kemarin, Rabu (31/5/2023), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam sidang ini, majelis hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak terlebih dulu membacakan putusan untuk terdakwa atas nama M Anshor. 

"Menyatakan terdakwa M Anshor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsidaer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak terdakwa," katanya, membacakan putusan. 

Baca juga: Program Semesta Mencegah Stunting Disemarakkan dengan Doorprize

Baca juga: Kabel di Batas Kota Banjarmasin Menjuntai Sangat Membahayakan Pengguna Jalan

Selanjutnya, Majelis Hakim pun kemudian membacakan putusan untuk terdakwa Akhmad Yani. Dan sama seperti terdakwa M Anshor, Majelis Hakim juga memutus bebas terdakwa Akhmad Yani. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa ini dituntut dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan penjara.

Menuntut pula kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 465.120.000.

Jika tidak membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: 8 Karung Kedelai dan 180 Liter Migor Turut Ludes,  Segini Kerugian Owner Pabrik Tahu Pasca Terbakar

Baca juga: BREAKING NEWS : Pabrik Tahu di Tanahlaut Kalsel Terbakar, Api Dipicu Wajan Penggorengan yang Retak

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan pada proyek pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel pada 2013.

Total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU ini seluas 7.064 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini senilai Rp 565 juta.

Terdakwa Akhmad Yamani yang pada saat pengadaan tanah di tahun 2013 menjabat sebagai kepala desa dan terdakwa M Anshor merupakan tim penilai atau appraisal.

Baca juga: Ditemukan Mengapung di Sungai Alalak, Pria Batola Ini Semasa Hidup Bekerja Serabutan

Baca juga: Ditemukan Mengapung di Sungai Alalak, Pria Batola Ini Berangkat Menggunakan Perahu Kecil

Baca juga: BREAKING NEWS :  Menghilang 3 Hari Lalu, Pria Ini Ditemukan Mengapung di Sungai Alalak Batola

Penasihat Hukum terdakwa M Anshor, yakni Sabri Nor Herman, mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim yang menyatakan kliennya tidak bersalah. 

"Putusan ini hampir bersesuaian dengan nota pembelaan (pledoi) kami. Dan ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Klien kami melaksanakan tugasnya sudah sesuai standar profesi dan kode etik," katanya. 

Dia juga menerangkan, setelah mengantongi amar putusan, pihaknya langsung membebaskan M Anshor dari tahanan Lapas Kelas IIB Amuntai. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved