Berita Banjarmasin
Vonis Bebas untuk 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk Gedung Samsat Amuntai Kalsel
Dua terdakwa korupsi pengadaan tanah Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
"Setelah mendapat petikan putusan, kami langsung mengeksekusi," terangnya.
Baca juga: Siap Gelar Unjuk Rasa, GRAB 171 Minta Presiden Jokowi Lihat Langsung Jalan Longsor Satui
Baca juga: Jenazah di Pantai Batakan Ternyata Nelayan Kotabaru yang Hilang, Keluarga Kenali Postur dan Gigi
Sementara itu M Anshor yang ditemui awak media saat Kamis (1/6) siang, merasa lega atas putusan majelis hakim.
Terlebih, dirinya sudah ditahan sejak 15 November 2022
"Terima kasih kepada Allah SWT, kepada Majelis Hakim dan juga Asosiasi Profesi Penilai Indonesia. Pada dasarnya saya ditugaskan berdasarkan Standar Penilai Indonesia atau SPI," ujarnya.
Sementara itu, istri M Anshor, yakni Asmiatun, membeberkan bahwa dirinya sempat mendapat firasat sang suami dinyatakan bebas melalui mimpi.
Baca juga: Dua Hari Api Berkobar di Tanahlaut Kalsel, Karhutla Bikin Belasan Hektare Lahan Hangus Terbakar
Baca juga: Puluhan Titik Panas Kepung Lahan Tidur di Tanahlaut Kalsel, Ini Wilayah Paling Rawan
"Dua hari sebelum pembacaan putusan, saya bermimpi suami datang atau pulang ke rumah sambil membawa tas," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Triwulan III 2025, Pemilih di Kalsel Bertambah Jadi 3,12 Juta Orang |
|
|---|
| Pasca Motor Ojol di Banjarmasin Brebet, Giliran SPBU Pal 6 dan Belitung di Cek Pertamina |
|
|---|
| Terima Keluhan Motor Brebet Usai Isi Pertalite, Bengkel di Jalan Pramuka Banjarmasin Cek Dengan Ini |
|
|---|
| Motor Ojol Brebet Usai Isi Pertalite, Bengkel di Pengambangan Banjarmasin Beri Diskon: Saya Kasian |
|
|---|
| Impor Pakaian Bekas Diperketat, Pedagang Pakaian Baru di Banjarmasin Anggap Tak Pengaruhi Penjualan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Sidang-M-Anshor-kasus-pengadaan-tanah-Samsat-Amuntai-di-Pengadilan-Tipikor-Banjarmasin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.