Berita Banjarmasin

Vonis Bebas untuk 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah untuk Gedung Samsat Amuntai Kalsel

Dua terdakwa korupsi pengadaan tanah Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap M Anshor pada kasus pengadaan tanah Samsat Amuntai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

"Setelah mendapat petikan putusan, kami langsung mengeksekusi," terangnya.

Baca juga: Siap Gelar Unjuk Rasa, GRAB 171 Minta Presiden Jokowi Lihat Langsung Jalan Longsor Satui

Baca juga: Jenazah di Pantai Batakan Ternyata Nelayan Kotabaru yang Hilang, Keluarga Kenali Postur dan Gigi

Sementara itu M Anshor yang ditemui awak media saat Kamis (1/6) siang, merasa lega atas putusan majelis hakim.

Terlebih, dirinya sudah ditahan sejak 15 November 2022

"Terima kasih kepada Allah SWT, kepada Majelis Hakim dan juga Asosiasi Profesi Penilai Indonesia. Pada dasarnya saya ditugaskan berdasarkan Standar Penilai Indonesia atau SPI," ujarnya. 

Sementara itu, istri M Anshor, yakni Asmiatun, membeberkan bahwa dirinya sempat mendapat firasat sang suami dinyatakan bebas melalui mimpi. 

Baca juga: Dua Hari Api Berkobar di Tanahlaut Kalsel, Karhutla Bikin Belasan Hektare Lahan Hangus Terbakar

Baca juga: Puluhan Titik Panas Kepung Lahan Tidur di Tanahlaut Kalsel, Ini Wilayah Paling Rawan

"Dua hari sebelum pembacaan putusan, saya bermimpi suami datang atau pulang ke rumah sambil membawa tas," ungkapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved