Narkoba di Kalsel

Tangkap Pemuda Ini di Daha Utara, Satresnarkoba Polres HSS Gerebek Pemasok Sabu di Panggandingan

Satresnarkoba Polres HSS meringkus pengedar sabu Zainal Arifin (42), warga Desa Panggandingan. Penangkapan tersangka, hasil pengembangan pemakai sabu

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSS untuk BPost
 Tersangka Zainal Arifin (41) dan barang bukti sabu  serta uang tunai 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), membekuk pengedar sabu Zainal Arifin (42), warga Desa Panggandingan RT 01, Rabu 31 Mei 2023, pukul 21.00 wita. 

Aktivitas tersangka yang diketahui memasok sabu terbongkar dari hasil pengembangan interogasi terhadap M Rafli (19), tersangka kepemilikan sabu yang ditangkap sebelumnya.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Jumat (2/6/2023) menjelaskan, Rafli adalah warga Jalan Musyawarah Desa Tumbukan Banyu Rt 04 Daha Selatan, sebelumnya dia tertangkap Rabu 31 Mei 2023 di Jalan Andi Tajang, Desa Sungai Mandala, Daha Utara.

DIa dibekuk terlebih dahulu oleh anggota Satres Narkoba pukul 20.30 wita.

“Dari tersangka Rafli disita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, satu plastik klep dan satu telepon genggam serta satu korek api.

Baca juga: Ditangkap Saat Akan Transaksi di Lianganggang Banjarbaru, Penjaga Malam Ini Terbukti Simpan Sabu

Baca juga: Kelabui Polisi hingga Berusaha Kabur, Pria Banjarmasin Ini Simpan 7 Paket Sabu dalam Kotak Rokok

Baca juga: Gerebek Kakak Beradik di Kuin Cerucuk, Polisi di Banjarmasin Amankan Dua Paket Sabu

“Saat tertangkap barang bukti tersebut ada di tangan kanannya. Dia mengakui sabu itu miliknya, dan mengatakan mau digunakan untuk konsumsi sendiri,”jelas Kasi Humas.

Berdasarkan pengakuan Rafli, dia membeli sabu tersebut dari Zainal Arifin.

Berdasarkan keterangan tersangka, Pukul 21.00 wita Satres Narkoba pun menggerebek rumah tersangka Zainal di Desa Panggandingan , Daha Utara.

Di rumah tersangka, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram.

M Rafli (19) berserta barang bukti sabu,12
M Rafli (19) berserta barang bukti sabu, telepon genggam dan korek api yang disita Satres Narkoba Polres HSS.

Anggota Satres Narkoba juga menyita uang tunai Rp 350.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu serta satu telepon genggam sebagai sarana berkomunikasi menjual sabu.

“Tersangka Rafli maupun Zainal beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres, untuk proses hukum,”jelas Ardiansyah. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved