Narkoba di Kalsel
Tangkap Pemuda Ini di Daha Utara, Satresnarkoba Polres HSS Gerebek Pemasok Sabu di Panggandingan
Satresnarkoba Polres HSS meringkus pengedar sabu Zainal Arifin (42), warga Desa Panggandingan. Penangkapan tersangka, hasil pengembangan pemakai sabu
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), membekuk pengedar sabu Zainal Arifin (42), warga Desa Panggandingan RT 01, Rabu 31 Mei 2023, pukul 21.00 wita.
Aktivitas tersangka yang diketahui memasok sabu terbongkar dari hasil pengembangan interogasi terhadap M Rafli (19), tersangka kepemilikan sabu yang ditangkap sebelumnya.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Jumat (2/6/2023) menjelaskan, Rafli adalah warga Jalan Musyawarah Desa Tumbukan Banyu Rt 04 Daha Selatan, sebelumnya dia tertangkap Rabu 31 Mei 2023 di Jalan Andi Tajang, Desa Sungai Mandala, Daha Utara.
DIa dibekuk terlebih dahulu oleh anggota Satres Narkoba pukul 20.30 wita.
“Dari tersangka Rafli disita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, satu plastik klep dan satu telepon genggam serta satu korek api.
Baca juga: Ditangkap Saat Akan Transaksi di Lianganggang Banjarbaru, Penjaga Malam Ini Terbukti Simpan Sabu
Baca juga: Kelabui Polisi hingga Berusaha Kabur, Pria Banjarmasin Ini Simpan 7 Paket Sabu dalam Kotak Rokok
Baca juga: Gerebek Kakak Beradik di Kuin Cerucuk, Polisi di Banjarmasin Amankan Dua Paket Sabu
“Saat tertangkap barang bukti tersebut ada di tangan kanannya. Dia mengakui sabu itu miliknya, dan mengatakan mau digunakan untuk konsumsi sendiri,”jelas Kasi Humas.
Berdasarkan pengakuan Rafli, dia membeli sabu tersebut dari Zainal Arifin.
Berdasarkan keterangan tersangka, Pukul 21.00 wita Satres Narkoba pun menggerebek rumah tersangka Zainal di Desa Panggandingan , Daha Utara.
Di rumah tersangka, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,24 gram.

Anggota Satres Narkoba juga menyita uang tunai Rp 350.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu serta satu telepon genggam sebagai sarana berkomunikasi menjual sabu.
“Tersangka Rafli maupun Zainal beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres, untuk proses hukum,”jelas Ardiansyah. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Desa Panggandingan
Satresnarkoba Polres HSS
Kecamatan Daha Utara
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
narkotika jenis sabu
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.