Narkoba di Kalsel

Ditangkap Saat Akan Transaksi di Lianganggang Banjarbaru, Penjaga Malam Ini Terbukti Simpan Sabu

Seorang penjaga malam di Banjarbaru ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru saat akan transaksi sabu di Jalan A Yani Km 19 Lianganggang

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
IN (31) Warga Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru saat akan bertransaksi sabu. Dari tersangka polisi mengamankan 0,7 gram sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria berinisial IN (31) Warga Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Lianganggang, harus menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru.

Pria yang berkerja sebagai penjaga malam itu ditangkap polisi, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, beserta alat hisap.

Jumlah berat kotor sabu yang diamankan polisi dari tersangka 0,25 gram dan berat bersihnya 0,7 gram, tersimpan dalam satu lembar plastik klip. 

Saat penangkapan, polisi juga turut menyita satu bungkus kotak rokok merek NAXAN warna putih hijau, dan unit gawai android merek OPPO warna merah.

Baca juga: Kelabui Polisi hingga Berusaha Kabur, Pria Banjarmasin Ini Simpan 7 Paket Sabu dalam Kotak Rokok

Baca juga: Gerebek Kakak Beradik di Kuin Cerucuk, Polisi di Banjarmasin Amankan Dua Paket Sabu

"Petugas juga menemukan satu batang pipet kaca, yang didalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, memalui Kasi Humas AKP Syahruji, Jumat (2/5/2023).

Dikatakan Syahruji sebelum pelaku ditangkap, petugas di lapangan menerima informasi dari masyarakat, bahwa di TKP akan terjadi transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan giat penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Baca juga: Amankan IRT dan Puluhan Paket Sabu di Jalan Golf, Personel Polres Banjarbaru Tangkap Pemasok

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru, guna proses lebih lanjut," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved