Gaji ke 13

Kabar Gembira Buat ASN, Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini, Simak Besaran Nominal dan Pihak Penerima

Angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Gaji Ke 13 akan mulai cair hari ini Senin 5 Juni 2023

Editor: Irfani Rahman
shutterstock
ilustrasi gaji ke 13.Kabar gembira mulai Senin 5 Juni 2023, gaji ke 13 buat ASBN akan cair. Simak nilai nominal dan penerimanya 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiunan. Hari ini Senin 5 Juni 2023, Gaji Ke 13 mulai dicairkan pemerintah. Simak siapa saja yang berhal menerima serta nominal besarannya.

Tentunya cairnya Gaji Ke 13 merupakan angin segar para ASN.

Apalagi di bulan-bulan ini berberengan dengan penerimaan dan pendaftaran sekolah anak. Sehingga adanya gaji ke 13 ini memperingan beban yang ada.

"Gaji ketiga belas insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," kata Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Jumat (2/6/2023).

Baca juga: Gempa Guncang Sukabumi Jawa Barat Pagi Ini 5 Juni 2023, Cek Info BMKG Kekuatan Getarannya

Baca juga: Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 5 Juni 2023 di Seluruh SPBU, Harga Pertamax hingga Dexlite Turun

Sementara Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce sebelumnya mengatakan, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap. Hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMKnya yang teknisnya di KPPN," katanya, Selasa (23/5/2023).

Pemberian gaji ke-13 ASN ini sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," sebut dia.

Penerima gaji ke-13

Lalu siapa saja penerima gaji ke-13?

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan, maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: 328 Jemaah Haji Kloter BDJ 5 Bertolak ke Tanah Suci, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Ingatkan Hal Ini

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 33 Kota Senin 5 Juni 2023, Waspada Pontianak & Samarinda,Cek Cuaca Banjarmasin

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13:

PNS dan calon PNS (CPNS).

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Prajurit TNI.

Anggota Polri.

Pejabat negara.

Pensiunan.

Penerima pensiun.

Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Penerima tunjangan pokok.

Besaran Gaji-13 ASN

Bila mengacu PP 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca juga: Promo Alfamart 5 Juni 2023, Bertabur Produk Gratis, Koko Kruch Beli 2 Gratis 1, Taro Beli 2 Gratis 1

Baca juga: Karhutla Masih Ancam Sejumlah Wilayah di Tala, Begini Langkah Daops Manggala Agni 

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca juga: Kredo dan Kerinduan

Baca juga: Hari Terima Kasih 2023, Diperingati Setiap 5 Juli, Berikut Asal Sejarahnya

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved