Serambi Ummah

Bagaimana Ketika Mendengar Suara Azan di Handphone, Ini Kata Ustadz Muhammad Rasad

Bagaimana jika mendengar suara azan di handphoe ini kata Ustadz Muhammad Rasad imam Masjid Al Ikhwan Veteran Banjarmasin

Editor: Irfani Rahman
ISTIMEWA
Ustadz Muhammad Rasad 

BANJARMASINPOST.CO.ID - SEORANG muslim disunahkan untuk menjawab azan yang dikumandangkan. Sebab, menjawab azan maupun iqamah adalah sunah muakkad, dan hukumnya makruh apabila ditinggalkan.

Disampaikan oleh Ustadz Muhammad Rasad, imam Masjid Al Ikhwan Veteran Banjarmasin, menjawab azan dan iqamah dengan cara mengikuti apa yang dilantunkan muazin atau muqim.

“Kecuali pada tiga hal, pertama Hayya ala as salah dan hayya ala al falah dijawab dengan La haula wala Quwwata illa billah,” jelasnya, Kamis (8/6).

Kemudian lanjutnya, tatswib (as salatu khairum mina an naum) pada azan subuh, dijawab dengan sadaqta wa barirta. Qa Qamati as salah dijawab dengan Aqamahallahu wa adamaha wa ja’alana min salihi ahliha.

Menurut ulama-ulama dari mazhab Zhahiriah dan Ibnu Wahb, terang Rasad, berdasar hadis dari Abu Sa’id al Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Jika kalian mendengar azan, maka jawablah seperti yang disampaikan muazin.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca juga: Ketika Azan Berkumandang di Handphone, Pemuda Ini Langsung Bertolak ke Masjid

Baca juga: Pakai Perhiasan Hendaknya Tidak Berlebihan

“Nah, satu ulama kenamaan mazhab Syafi’i, Imam An-Nawawi memberikan komentar mengenai kandungan makna hadis tersebut. Dia menyebut terdapat kesunahan berselawat kepada Rasulullah SAW setelah selesai azan, yakni setelah mengikuti bacaan muazin, dan disunahkan pula untuk memohon wasilah terhadap Rasulullah SAW. Dalam hadis ini juga terdapat kesunahan bagi pendengar azan untuk mengucapkan setiap kalimat azan setelah selesai dilantunkan oleh muazin,” jelas Rasad.

Namun, bagaimana bila suara azan tersebut terdengar dari pengeras suara maupun aplikasi smartphone yang merupakan rekaman? Menurut Rasad, lantunan azan tersebut tidak disunahkan untuk dijawab serta tidak mendapatkan kesunahan.

“Ketetapan demikian mengacu pada pendapat yang diungkapkan oleh ulama terkemuka Makkah, Syekh Ismail Zain Al-Yamani dalam kompilasi fatwanya. Yang mana isinya nilai sunah akan berlaku apabila azan yang terdengar dari pengeras suara diperdengarkan oleh muazin secara langsung,” beber Rasad.

Apabila azan yang terdengar adalah hasil rekaman, kata Rasad mengutip fatwa tersebut, maka tidak sunah untuk menjawabnya. Sebab kaset hanyalah menceritakan dan orang yang menceritakan tidak diceritai.

Diterangkan oleh imam Masjid Al Ikhwan itu, pendapat senada juga sempat disinggung oleh anggota Dewan Majelis Qadha’ Tarim Yaman Al-Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiri saat menjelaskan perihal hukum menjawab Ayat Sajdah yang dilantunkan melalui radio maupun televisi.

“Dalam kitabnya dia menerangkan, ketika kita mendengarnya (azan) melalui perangkat ini (radio) maka menurutnya yang lebih mendekati ialah disunahkan untuk menjawabnya. Terutama, apabila azan tersebut disiarkan dengan langsung (live) seperti yang kita dengarkan setiap hari dari kota Makkah, jika sudah masuk waktu shalat,” tutur Rasad.

“Jadi menurut pandangannya, disunahkan untuk menjawabnya, sebab perangkat tersebut berfungsi untuk menginformasikan. Maka, hal tersebut bermanfaat dan disunahkan untuk menjawabnya.”

Dari dua referensi tersebut, menurut Rasad dapat disimpulkan, hukum menjawab lantunan azan yang berasal dari pengeras suara (speaker) ataupun media televisi, radio dan aplikasi yang terinstal di smartphone hukumnya diperinci.

“Apabila suara azan tersebut terdengar langsung dari lantunan suara muazin (bukan dari suara kaset yang diputar ataupun rekaman) atau disiarkan langsung (live streaming) maka hukum menjawabnya tetap disunahkan dan mendapatkan kesunahan,” terangnya.

Baca juga: Kharismanya Luar Biasa

Baca juga: Tebar Kebaikan ala Guru Kulur

Namun, apabila lantunan azan yang terdengar dari pengeras suara maupun aplikasi smartphone tersebut merupakan rekaman suara yang diputar, maka kata Rasad tidak disunahkan untuk menjawabnya serta tidak mendapatkan kesunahan. (sul)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved