PPDB 2023
Jelang PPDB Online 3 Juni, SMAN 1 Karangintan Gandeng Telkom Siapkan Aplikasi
Menjelang pelaksanaan PPDB, SMAN 1 Karangintan tengah melakukan persiapan diantaranya menyiapkan aplikasi bersama dengan Telkom
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Untuk persyaratannya, ia menyebut, calon siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi, harus melampirkan surat keterangan lulus, kartu keluarga, surat pernyataan mutlak dan akta kelahiran.
Lalu jalur afirmasi, syaratnya surat keterangan lulus, Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu keluarga, hasil diagnosa disabilitas, dan surat keterangan mutlak.
Baca juga: Pendaftar Minim, Panitia PPDB SMP Negeri 3 Marabahan Jemput Bola
Jalur mutasi, syaratnya surat keterangan lulus, kartu keluarga, surat mutasi orang tua, dan surat pernyataan mutlak.
Sedangkan jalur prestasi, syaratnya surat keterangan lulus, surat keterangan nilai raport asal sekolah dari semester satu sampai lima, sertifikat akademik dan non akademik, serta surat pernyataan mutlak. (Banjarmasinpost.Co.ID/ Nurholis Huda)
Tak Ada Murid Baru di SDN Sahurai 2 Batola, Guru Bersertifikasi Bakal Terdampak |
![]() |
---|
Ombudsman Kalsel Berikan Atensi Tinggi Terhadap PPDB 2023, Ada Lima Perbaikan yang Disarankan |
![]() |
---|
Pasca PPDB 2023, Warga di Kabupaten Tanah Laut Usul Dirikan SMAN yang Baru |
![]() |
---|
Disdikbud Kalsel: Ada Celah di PPDB, Kayutangi dan Pasar Lama Banjarmasin Tak Tercover Zonasi |
![]() |
---|
Dugaan Rekayasa Kartu Keluarga pada Sistem Zonasi PPDB Merebak, Ini Respons Disdikbud Kalsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.