Religi

Buya Yahya Jelaskan Ketentuan Hewan Kurban Sesuai Syariat, Begini Ciri-cirinya

Buya Yahya menjelaskan ketentuan hewan kurban sesuai syariat yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha 2023. Simak ceramahnay dibawah ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
kanal youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. Dalam satu ceramahnya Buya Yahya menjelaskan ketentuan hewan kurban sesuai syariat yang akan disembelih di Hari Raya Idul Adha 2023. 

Buya Yahya menambahkan ketika penyerahan daging hewan kurban kepada para penerima, apabila ingin memasuki wilayah-wilayah terpencil daging kurban tidak perlu dikornetkan atau dikalengkan.

"Karena kalengnya saja kalau dijadikan duit, itu tidak tahu berapa, mending nilainya saja, uangnya kirim untuk beli hewan kurban di tempat itu mewakilkan pihak kita atu penyumbang," urai Buya Yahya.

Baca juga: Amalan 10 Hari Awal Bulan Zulhijjah Sama Dengan Lailatul Qadar? Ustadz Adi Hidayat Urai Keutamaannya

Baca juga: Keutamaan Kurban Idul Adha dengan Kambing dan Domba, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Sehingga, orang-orang yang di wilayah terpencil dapat merasakan kehidupan berkurban dan cara berkurban sesuai Islam.

Hal ini dapat mengantisipasi pembagian daging hewan kurban melewati tenggat atau hari ketiga Tasyrik. Buya Yahya pun mengingatkan, jika pembagian daging hewan kurban melewati jangka waktu maka hukumnya menjadi sunnah bagi yang berkurban.

Sedangkan bagi panitia hukumnya haram karena tidak sesuai amanah dan aturan pembagian dalam Agama Islam.

"Misalnya Anda dapat 4 ons, kemudian Anda sayang-sayangi, Anda simpan dan dimasak pada tahun depan, boleh saja, asal Anda menerimanya di Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik, bukan di luar itu," ujarnya.

Masa atau waktu berkurban adalah dalam mazhab Imam Syafii dan juga jumhur ulama dimulai dari melakukan shalat hari raya, artinya mulai dari terbit matahari, tinggi setombak, baru melakukan khotbah, shalat, itulah waktunya berkurban.

Ia menambahkan jika kurban dilakukan di malam harinya atau bertepatan di malam takbir, menurut mazhab Imam Syafii tidak menjadi kurban, akan tetapi menjadi sedekah apabila itu adalah duit atau kambing milik pribadi.

Namun, jikalau kambing atau hewan kurban yang disembelih di tengah malam adalah milik orang lain, maka disebut berkhianat karena disembelih sebelum waktu berkurban, sehingga haram dilakukan dan bernilai dosa.

"Bagi yang berkurban dapat pahala sedekah, namun bagi Anda yang dipercaya untuk menyembelih kemudian melakukannya di malam hari atau di luar waktu berkurban maka Anda khianat, maka panitia kurban harus ngerti ilmunya," ujar Buya Yahya.

Selain di Hari Raya Idul Adha, waktu penyembelihan juga dilakukan di Hari Tasyrik yakni 11, 12, 13 Zulhijah hingga waktu maghrib.

Apabila penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban dilakukan lewat dari waktu maghrib di hari ketiga Tasyrik, maka panitia berdosa karena tidak menjalankan amanat.

Sama halnya saat pembagian zakat fitrah, batas waktu membaginya sampai terbenam matahari di Hari Raya Idul Fitri itu harus dibagi.

Baca juga: Bacaan Niat Puasa Zulhijjah 2023, Buya Yahya Terangkan Keistimewaan Amalan Bulan Haji

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Urai Anjuran dan Larangan di Bulan Zulhijjah, Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved