Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024 - Pemilih di Kabupaten Tapin Bertambah 10 Ribu, KPU se-Kalsel Tetapkan DPT
Menjelang Pemilu 2024. Semua KPU se-Kalsel telah menetapkan DPT. Pemilih di Tapin 142.477 orang, bertambah 10 ribu dibandingkan pada Pilgub 2019.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Menjelang Pemilu 2024. Jumlah pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bertambah 10 ribu orang.
Penambahan ini terlihat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapin menetapkan Daftar Pemilih Tetap ( DPT ).
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Tapin, Syaefudin, Rabu (21/6/2023), menjelaskan dalam rapat pleno saat Selasa (20/6) bahw telah ditetapkan jumlah pemilih sebanyak 142.477 orang.
“DPT yang kami plenokan sebanyak 142.477 orang. Angka ini ada peningkatan sekitar 10 ribu dibandingkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2019,” ungkap Syaefudin saat ditemui di kantornya.
DPT didapat setelah dilakukan penelaahan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 143.112 orang.
Baca juga: Pria Tewas Terkapar di Kelayan A Banjarmasin, Ketua RT : Korban dan Pelaku Jarang Terlihat
Baca juga: Pria Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah, Begini Kesaksian Warga Kelayan A
Baca juga: Tewas di Depan Kantor Kelurahan Murung Raya Banjarmasin, Pria Ini Diduga Korban Pembunuhan
Hasilnya terjadi pengurangan sebanyak 635 orang. Syaefudin menjelaskan pengurangan tersebut karena tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pindah domisili, meninggal dan memiliki data ganda.
Bagi warga yang telah masuk DPT dan ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), Syaefudin mengatakan, bisa mengurusnya di KPU Tapin atau melalui badan Ad-hoc di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Tahun ini DPT ditetapkan tujuh bulan sebelum pemilihan, beda dengan 2019 yang hanya satu bulan. Dengan demikian jika ingin mengurus perpindahan lebih leluasa,” terangnya.
Dia pun merincikan DPT tersebut terdiri atas 71.041 laki-laki dan 71.436 perempuan. Mereka akan mencoblos di 637 TPS di 135 desa atau kelurahan di 12 kecamatan.
Sedang KPU Kabupaten Kotabaru menetapkan DPT sebanyak 234.824 orang yang terdiri atas 120.887 pria dan 113.937 perempuan. Mereka akan memilih di 1.026 TPS di 202 desa.
Baca juga: Rumah di Sungai Miai Banjarmasin Nyaris Ambruk, Sang Pemilik Sebut Alami Kerugian Rp 1,1 Miliar
Baca juga: Atasi Blank Spot, Banjar Usulkan 10 Desa Jaringan Internet
Meski DPT telah ditetapkan, Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin, mengatakan, pihaknya tetap memperhatikan hak warga yang belum terdaftar melalui penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilik hak suara yang pindah ke Kotabaru akan dimasukkan dalam DPTb.
Warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi belum terdaftar akan dimasukkan di DPK.
Sedangkan KPU Kabupaten Balangan menetapkan DPT saat Rabu.
Ketua KPU Balangan, Saripani, memaparkan jumlah pemilih aktif 96.016, pemilih baru 416, pemilih tidak memenuhi syarat 529, perbaikan data pemilih 169, pemilih potensial non-KTP 2.588.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, DKP3 Kota Banjarmasin Gelar Pelatihan dan Penanganan Hewan Kurban
Baca juga: Haji 2023, Petugas Kloter Embarkasi Banjarmasin Siapkan Tenda Jemaah Haji di Arab Saudi
Ada pun TPS sebanyak 429 dan tersebar di 157 desa atau kelurahan.
Dibandingkan pemilih pada Pilgub 2019, DPT kali ini bertambah sekitar 7.000 pemilih.
Hal ini karena adanya penambahan jumlah penduduk dan naiknya angka pemilih pemula.
“Kenaikan jumlah pemilih hampir merata di setiap kecamatan,” ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balangan, Rosmelyannor, mengatakan, masih ada pemilih yang belum memiliki KTP.
Sirinya berharap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan perekaman.
Saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Balangan, Mustafa Kusuma, mengatakan, terdapat 2.588 pemilih potensial non-KTP.
Sebagian besar merupakan siswa SMA dan sederajat.
Dia mengaku saat ini Disdukcapil terkendala melakukan perekaman ke sekolah karena proses belajar mengajar sedang libur.
Perekaman KTP akan dilanjutkan pada Agustus 2023.
Baca juga: Posyantek Jaya Mekar Desa Pakapuran HSU Ciptakan Alat Deteksi Banjir Otomatis, Ada Suara Peringatan
Baca juga: Geledah Blok Hunian Warga Binaan Rutan Barabai, Satops Patnal Kanwil Kemenkumham Kalsel Temukan Ini
“Berdasarkan ketetapan Dirjen Kemendagri, penduduk berusia 23 tahun yang belum melakukan perekaman KTP, status kependudukannya akan dinonaktifkan. Hal tersebut untuk mengantisipasi data fiktif,” ujarnya.
KPU Kabupaten Tanah Laut (Tala) juga menetapkan DPT, Rabu. Ketua KPU Tala Akhmad Rozi, menyatakan, DPT kabupaten ini berisi 256.835 pemilih.
Dari angka tersebut, jumlah pemilih laki-laki 129.656 dan perempuan 127.179.
Untuk mengakomodasi suara mereka, KPU Tala menyiapkan 1.135 TPS di 135 desa atau kelurahan pada 11 kecamatan.
Sedangkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Muslihan, mengatakan, DPT wilayah ini berisi 421.577 nama.
Baca juga: Minibus Tabrak Bak Truk di Jalan Lingkar Selatan Gambut, Polisi Periksa Saksi di TKP
Baca juga: Mobil Tabrak Belakang Truk di Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru, Sopir Sempat Terjepit
Untuk masyarakat yang belum terdaftar. masih ada kesempatan masuk DPK.
“DPK adalah data pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki KTP. Datang ke TPS dengan membawa KTP dan bisa dilayani di atas pukul 12.00. Ada disediakan 2,5 persen surat suara,” jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri/Helriansyah/Reni Kurniawati/Roy/Nurholis Huda)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.