Berita Balangan

Ratusan Desa Gelar Pemilihan BPD di Balangan, Desa Mantuyan Punya 18 Calon

Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal dilaksanakan serentak di Kabupaten Balangan Rabu (05/07/2023) mendatang.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Foto Dinas PMD
Penetapan calon BPD dan pemilihan nomer urut di salah satu desa 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bakal dilaksanakan serentak di Kabupaten Balangan Rabu (05/07/2023) mendatang.

Pelaksanaan pemilihan BPD ini dilaksanakan di 137 desa, sedangkan 17 desa lainnya akan dilaksanakan pada 2024.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan dan Penataan Desa Dinas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdaan Masyarakat Desa Kabupaten Balangan, Hudi Darmawan mengatakan seluruh proses persiapan sebelum pemilihan BPD telah dilakukan. BPD yang terpilih nanti berjumlah lima orang BPD dari tiap desa, terdiri dari empat orang perwakilan wilayah, dan satu orang perwakilan perempuan.

"Pendaftar sebagai Calon Anggota BPD di 137 desa berjumlah 1842 orang. Dengan rincian keterwakilan Wilayah 1415 pendaftar dan keterwakilan perampuan 427 pendaftar," ujarnya.

Baca juga: Wakil Bupati Kotabaru Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pesta Demokrasi, Jangan Memihak

Baca juga: Polres Kotabaru Siap Terima Kritik Membangun dari Masyarakat, Demi Perbaiki Kekurangan yang Ada

Untuk penyelenggara disetiap desa juga sudah melakukan persiapan, ditiap desa sudah membangun tempat pemilihan lengkap dengan informasi calon BPD dari desa masing masing.

"Bekerjasama dengan berbagai pihak, baik dari aparat desa juga anggota keamanan untuk menjaga Kamtibmas di lokasi pemilihan," ujarnya.

Terpisah Kepala Desa Mantuyan, Muslini mengatakan desanya sudah siap untuk melakukan proses pemilihan BPD. Terdapat 18 orang calon BPD yang mendaftar, terdiri dari tujuh laki laki dan 11 perempuan. Dari 11 perempuan tersebut empat orang mendaftar untuk keterwakilan perempuan.

"Sejauh ini tidak ada kendala dalam setiap prosesnya, hanya saja karena jumlah calon BPD nya banyak sehingga berkas yang dipersiapkan juga lebih banyak," ujarnya.

Muslini justru menyambut baik dengan adanya banyak calon sehingga warga bisa merasakan demokrasi di tingkat desa dengan baik. Persaingan secara sehat dalam demokrasi merupakan hal yang biasa dan diharapkan BPD yang terpilih nanti bisa menjalakan tugas dengan baik.

Baca juga: Aksinya Curi Onderdil di Bengkel Tertangkap CCTV, Pencuri di Banjarmasin Diringkus Warga

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sedangkan tugas BPD adalah menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat, mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD, menyelenggarakan musyawarah desdan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

Selain itu juga menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya serta melaksanakan tugas lain yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved