Kriminalitas Banjarmasin

Marak Fenomena Penipu Atasnamakan Pejabat, Begini Pandangan Praktisi Hukum di Banjarmasin

Direktur LBH Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, imbau warga agar lebih waspada atas praktik penipuan mencatut nama pejabat.

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
DOKUMEN BPOST
Praktik penipuan melalui media sosial dengan mencatut nama pejabat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penipuan dengan menggunakan identitas palsu, belakangan mulai menyerang kalangan elit di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM), lalu giliran Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Penipuan yang mengatasnamakan Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel tersebut sempat mencuat di media sosial Instagram.

Namun tak berlangsung lama, Ibnu menegaskan bahwa akun @dingsanak.h.ibnusina bukan milik dirinya. Belakangan, akun tersebut juga sudah tak lagi muncul di Instagram.

Praktisi hukum di Banjarmasin, Muhammad Pazri, memberi perhatian pada fenomena maraknya penipuan dengan mengatasnamakan kalangan pejabat.

Baca juga: Nama Wali Kota Banjarmasin Dicatut di Instagram, Ibnu Sina: Akun Palsu

Direktur LBH Borneo Law Firm itu mengaku pun sudah memberi imbauan kepada warga agar lebih waspada.

“Kami sudah pernah mengimbau kepada warga agar waspada atas penipuan ini yang mana berisi undangan pernikahan, penilangan, lowongan kerja, tagihan internet hingga modus-modus lainnya,” urai dia, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, Pazri menilai modus penipuan lain yang lebih berbahaya, yakni menggunakan file APK.

Tujuan utama penipuan file APK ini adalah untuk mendapatkan akses ke SMS di ponsel korban.

Kemudian SMS tersebut akan dikirimkan atau diteruskan ke aplikasi lain, seperti Telegram.

Baca juga: Penipu Catut Nama Rektor ULM, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel Sebut Belum Menerima Laporan

Baca juga: Ramai Dugaan Penipuan Mengatasnamakan Rektor ULM, Alim Bachri Mengadu ke Polisi

Menurutnya, sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking.

“Karena akan menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya bukan hanya membobol saldo, pencurian SMS juga memiliki risiko lain seperti pembajakan akun Whatsapp karena pelaku yang berhasil menguasai SMS bisa mengambil alih akun anda dan mengaksesnya melalui ponsel atau perangkat lain,” ujarnya.

Dia menyarankan warga yang menjadi korban atas penipuan tersebut bisa melapor ke polisi.

Pelaku dapat mendapat ancaman pidana empat tahun penjara, menurut Undang-Undang KUHP Pasal 378.

Selain itu, sesuai Pasal 28 ayat (1) UU ITE, bagi pelaku yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Baca juga: Dicatut Penipu hingga Ada yang Kirim Uang, Selebgram Ini Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel

“Bagi para korban bisa melapor ke Krimsus atau bagian Cyber Polda Kalsel,” imbaunya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved