Narkoba Kalsel

Bak Film Laga, Begini Kisah Dramatis Penangkapan Pengedar Sabu di Kotabaru Kalsel

Penangkapan HA alias Imi (44) terduga pengedar sabu di Kelumpang Hulu berlangsung dramatis. Polisi harus menembak roda mobil pelaku yang hendak kabur

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Kapolsek Kelumpang Hulu untuk BPost
Dipimpin Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad, anggota lakukan pemeriksaan mobil tersangka pengedar narkotika jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - HS alias Imi (44) diringkus anggota Polsek Kelumpang Hulu, Polres Kotabaru.

Tersangka adalah warga Gang Suka Damai, RT 007, RW 009, Desa Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Penangkapan setelah didapat informasi tersangka berencana mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan belum lama ini.

Berdasarkan informasi dipimpin Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad, anggota melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Baca juga: Diciduk di Sebuah Rumah di Teluk Kepayang, Pria di Tanbu Terbukti Simpan 6 Paket Sabu

Baca juga: Sita 152,87 Gram Sabu dari 8 Tersangka, Polres Hulu Sungai Selatan Telusuri Bandar Narkoba

Baca juga: Empat Hari, Enam Pelaku Dugaan Peredaran Sabu di HSU Berhasil Diamankan Polisi

Mendatangi lokasi tempat transaksi pelaku persis di jalan depan SDN 1 Sungai Kupang, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Saat di lokasi anggota mendapati target operasi (tersangka) di dalam mobil jenis Toyota. Namun ketika akan dilakukan pemeriksaan, tersangka melawan dan melarikan diri.

Sempat diberikan tembakan peringatan, tapi tetap mengindahkan. Tersangka terus menginjak pedal gas dan menggeber laju mobil.

Untuk menghentikan laju mobil, anggota mengambil tindakan tegas terukur. Menembak ban belakang sebelah kanan mobil dikemudikan tersangka. Mobil terbalik sekitar 500 meter dari tempat awal tersangka melarikan diri.

Bukannya menyerahkan diri. Tersangka yang keluar dari mobil lari ke semak-semak, namun terus dikejar hingga tersangka berhasil ditangkap.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kapolsek Kelumpang Hulu Iptu Abdul Shomad mengatakan, hasil pemeriksaan ditemukan sabu disimpan tersangka di dalam mobil.

Barang bukti siap edar ditemukan sebanyak 9 paket sabudengan berat kotor 3,02 gram. Selain barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong) lengkap dengan pipet.

Baca juga: Digeledah Anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, BH dan HM Sempat Buang 23,63 Gram Sabu

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Helm, Warga Banjarmasin ini Diamankan Personel Macan Barbar di Banjarbaru

Korek api, satu bundel plastik klip, tas pinggang, dompet kecil tempat menyimpan sabu dan mobil sebagai alat transportasi.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses sidik lebih lanjut," ujar Abdul Shomad, Rabu (5/7/2023).

Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112  Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved