PPPK 2023

Intip Perbedaan Gaji dan Tunjangan PPPK dengan PNS Terbaru 2023, Mulai Gaji Hingga Tunjangan

Cek perbedaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS Terbaru 2023, mulai gaji hingga tunjangan.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri
Ilustrasi: Ratusan PPPK rekrutan 2022 mengikuti prosesi sumpah dan pelantikan di Aula Tamasa, Sekretariat Daerah Tapin baru-baru tadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Intip perbedaan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS Terbaru 2023, mulai gaji hingga tunjangan.

Inilah perbedaan CPNS 2023 dan PPPK yang mencolok, terjawab sudah kapan dibuka dan Link pendaftaran.

Menurut rencana pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai setelah pemerintah selesai menetapkan formasi CPNS 2023 dan PPPK secara resmi.

Pihak Kemenpan RB sejauh ini masih mengoptimalkan finalisasi formasi CPNS 2023 dan PPPK.

Baca juga: Besok Empat Pihak akan Diperiksa Barekrim Terkait Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Baca juga: Dua Campuran Bahan Alami Bikin Otak Berpikir Cepat Diungkap dr Zaidul Akbar, Efek Positif pada Tubuh

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).

Menpan-RB mengatakan info CPNS 2023 mengenai kebutuhan jumlah formasi sementara sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Menpan-RB ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai rencana pembukaan rekrutmen CPNS 2023.

Hanya saja, Menpan-RB sendiri belum melaporkan secara detail mengenai rencana pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK sementara berjumlah 1.030.751 orang.

Namun, lagi-lagi pemerintah masih akan terus menghitung kepastian dari jumlah formasi CASN tersebut.

Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap Alasan Setiap Umat Muslim Senantiasa Baca Ayat Kursi, Sangat Luar Biasa


Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023, yuk simak perbedaan antara CPNS 2023 dan PPPK:

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved