Korupsi di Kalsel

Sidang Lanjutan Mantan Bupati HST, Saksi Sebut Jual Mobil Cadillac Kepada Terdakwa Abdul Latief

Saksi, Muksin menjelaskan bahwa mobil Cadilac Escalade berwarna putihyang ikut disita oleh KPK digadaikannya kepada terdakwa Abdul Latief

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Saksi H Muksin saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah satu dari sekian banyak mobil mewah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latief rupanya awal mulanya hanyalah menggadai saja.

Hal ini pun diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dari KPK, pada sidang lanjutan perkara dugaan TPPU yang menjerat H Abdul Latief, Rabu (13/7/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam persidangan, Muksin menjelaskan bahwa mobil Cadilac Escalade berwarna putih dengan nomor polisi B 232 PB dan yang ikut disita oleh KPK digadaikannya kepada terdakwa Abdul Latief.

Diceritakannya bahwa mobil ini pun dimilikinya setelah menggadai dari pemilik awal yang bernama Abdul Hakim sebesar Rp 1 Miliar.

Baca juga: Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Saksi Pengusaha Setor Fee Proyek Rp 1,6 Miliar

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Besaran Fee Rp 10 Miliar Disetor 6 Saksi ke Mantan Bupati HST Abdul Latif

Abdul Hakim pun tidak mampu menebus gadai mobil tersebut, kemudian disepakati dibeli oleh Muksin.

Kemudian pada 2016, mobil ini digadaikan kepada Abdul Latief seharga Rp 1 Miliar dan kemudian dibayar seharga Rp 800 juta saja.

Namun dibeberkan oleh Muksin saat transaksi, ternyata kuitansi atas nama Ilham Amrullah yang tidak lain merupakan anak dari terdakwa Abdul Latief.

Seiring waktu berlalu, kemudian dirinya pun menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan dan kemudian dilakukan proses balik nama.

Muksin pun mengaku setelah dibaliknama, maka mobil Caddilac tersebut sudah dijual atau menjadi milik Abdul Latief, meskipun atas nama anaknya.

"Awalnya hanya digadaikan, tapi setelah itu dibaliknama. Jadi sudah dijual," katanya.

Terdakwa Abdul Latief yang mengikuti persidangan dari Lapas Suka Miskin pun menyatakan keberatan atas keterangan saksi Muksin ini.

Pasalnya menurut Abdul Latief yang menggadai mobil Cadillac tersebut bukanlah dirinya, melainkan Ilham Amrullah.

"Memang Ilham yang mau dan uang dikeluarkan dari tabungan dia," katanya.

Abdul Latief pun membantah bahwa mobil Cadillac tersebut sudah dibeli, dan masih berstatus gadai saja.

Sementara mengenai adanya baliknama pemilik mobil, Abdul Latief menjelaskan terkait dengan proses menghidupkan dokumen atau surat-menyurat pajaknya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved