Korupsi di Kalsel
Sidang Lanjutan Mantan Bupati HST, Saksi Sebut Jual Mobil Cadillac Kepada Terdakwa Abdul Latief
Saksi, Muksin menjelaskan bahwa mobil Cadilac Escalade berwarna putihyang ikut disita oleh KPK digadaikannya kepada terdakwa Abdul Latief
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah satu dari sekian banyak mobil mewah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latief rupanya awal mulanya hanyalah menggadai saja.
Hal ini pun diungkapkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut dari KPK, pada sidang lanjutan perkara dugaan TPPU yang menjerat H Abdul Latief, Rabu (13/7/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam persidangan, Muksin menjelaskan bahwa mobil Cadilac Escalade berwarna putih dengan nomor polisi B 232 PB dan yang ikut disita oleh KPK digadaikannya kepada terdakwa Abdul Latief.
Diceritakannya bahwa mobil ini pun dimilikinya setelah menggadai dari pemilik awal yang bernama Abdul Hakim sebesar Rp 1 Miliar.
Baca juga: Sidang TPPU Mantan Bupati HST Abdul Latif, Saksi Pengusaha Setor Fee Proyek Rp 1,6 Miliar
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Besaran Fee Rp 10 Miliar Disetor 6 Saksi ke Mantan Bupati HST Abdul Latif
Abdul Hakim pun tidak mampu menebus gadai mobil tersebut, kemudian disepakati dibeli oleh Muksin.
Kemudian pada 2016, mobil ini digadaikan kepada Abdul Latief seharga Rp 1 Miliar dan kemudian dibayar seharga Rp 800 juta saja.
Namun dibeberkan oleh Muksin saat transaksi, ternyata kuitansi atas nama Ilham Amrullah yang tidak lain merupakan anak dari terdakwa Abdul Latief.
Seiring waktu berlalu, kemudian dirinya pun menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan dan kemudian dilakukan proses balik nama.
Muksin pun mengaku setelah dibaliknama, maka mobil Caddilac tersebut sudah dijual atau menjadi milik Abdul Latief, meskipun atas nama anaknya.
"Awalnya hanya digadaikan, tapi setelah itu dibaliknama. Jadi sudah dijual," katanya.
Terdakwa Abdul Latief yang mengikuti persidangan dari Lapas Suka Miskin pun menyatakan keberatan atas keterangan saksi Muksin ini.
Pasalnya menurut Abdul Latief yang menggadai mobil Cadillac tersebut bukanlah dirinya, melainkan Ilham Amrullah.
"Memang Ilham yang mau dan uang dikeluarkan dari tabungan dia," katanya.
Abdul Latief pun membantah bahwa mobil Cadillac tersebut sudah dibeli, dan masih berstatus gadai saja.
Sementara mengenai adanya baliknama pemilik mobil, Abdul Latief menjelaskan terkait dengan proses menghidupkan dokumen atau surat-menyurat pajaknya.
H Abdul Latief
mantan Bupati HST
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
mobil mewah
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
![]() |
---|
Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
![]() |
---|
Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.