Berita Banjarbaru

Puluhan Potong Kayu tak Bertuan Diamankan Polhut Kalsel, Diduga Hasil Ilegal Logging

Sebanyak 35 potong kayu jenis rimba campuran ditemukan tak bertuan oleh Polisi Hutan pada Dinas Kehutanan Kalsel.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Edi Nugroho
Foto Dishut Kalsel.
Sebanyak 35 potong kayu jenis rimba campuran ditemukan tak bertuan oleh Polisi Hutan pada Dinas Kehutanan Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID BANJARBARU - Sebanyak 35 potong kayu jenis rimba campuran ditemukan tak bertuan oleh Polisi Hutan pada Dinas Kehutanan Kalsel.

Lokasi puluhan potong kayu tidak bertuan itu ditemukan di Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.

Tumpukan kayu itu diduga hasil ilegal logging.

Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata, Minggu (16/7/2023) menjelaksan bahwa kayu itu ditemukan dari info masyarakat.

Baca juga: Pewarta Desk Olahraga Tantang Juara Bertahan Futsal Antar Wartawan Piala Paman Birin 2023

Baca juga: Baliho Gambar Bacaleg Marak di Pertigaan Jembatan Sei Gampa Batola, Kewenangan Bawaslu

Dijelaskan dia, kayu ditemukan sudah berbentuk log dengan diameter rata-rata 30-40 sentimeter dan tinggi 4 meter.

Lantaran tidak adanya orang di sekitar lokasi, maka tim pun tidak bisa menemukan informasi kepemilikannya.

"Sehingga kami hanya melakukan pemasangan police line di lokasi," katanya.

Bukan hanya di Tala, Polhut juga mengamankan tumpukan kayu dari hasil ilegal logging dengan jenis ulin.

Lokasinya di Desa Gendang Timur, Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.

Kemudian kayu-kayu tersebut diangkut untuk diamankan di KPH Sengayam.

(Banjarmasinpost.co.id/Huda)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved