Opini Publik

Menegakkan Keadilan

SETIAP tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional. Pada hari itu kita diingatkan dengan masalah penting umat manusia, keadilan

Editor: Hari Widodo
BPost Cetak
Ahmad Ubaidillah, Dosen Ekonomi Syariah UNISLA. 

Oleh: Ahmad Ubaidillah Dosen Ekonomi Syariah UNISLA

BANJARMASINPOST.CO.ID - SETIAP tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional. Pada hari tersebut kita selalu diingatkan dengan masalah penting umat manusia, keadilan.

Pada Hari Keadilan Internasional 2023 kali ini mengajak kita merenungkan kembali persoalan utama yang disadari umat manusia sejak mereka mulai menggunakan akalnya.

Ketika umat manusia mengenal peradaban di Lembah Sawad (Mesopotamia, Irak sekarang) sekitar 6.000 tahun yang lalu, persoalan keadilan selalu merupakan tantangan hidup yang tidak pernah berhenti diperjuangkan, khususnya para pemimpin agama yang saat itu merupakan satu-satunya kelas atau kelompok yang melek huruf dalam masyarakat. Keadilan juga merupakan tugas suci para nabi.

Apa itu keadilan adalah pertanyaan yang membuat kita bisa mengalami kebingungan jika pertanyaan ini disodorkan secara mendadak. Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak pernah ragu-ragu untuk berbicara tentang keadilan dan barangkali lebih banyak lagi tentang ketidakadilan. Akan tetapi, jika diajak untuk menjelaskan apa itu adil atau tidak adil, belum tentu kita segera bisa menjawab.

Keadilan itu, kata Lebacqz (1986) dalam karya Six Theories of Justice, mirip cerita gajah yang diteliti oleh para peneliti buta. Masing-masing peneliti merasakan bagian yang berbeda. Kaki, telinga, dan gading. Sehingga, setiap peneliti buta tersebut melukiskan makhluk ini dengan cara yang berbeda-beda pula. Gemuk dan kuat, tipis dan lentur, halus dan kasar.

Sementara si gajah itu sendiri, sang keadilan, tidak pernah bisa dikenal seluruhnya oleh deskripsi indvidual mana pun. Seringkali, bahkan, pelukisaanya tampak bertentangan. Mengapa demikian? karena setiap individu memiliki definisinya masing-masing.  

Dari zaman kuno hingga modern, barangkali tidak ada pekikan yang lebih lantang daripada seruan ‘keadilan’. Dan tidak ada hujatan yang lebih sering terlontar daripada teriakan ‘ketidakadilan’.

Apa pun definisi yang diberikan, menegakkan keadilan itu penting. Saking mendesaknya, sampai-sampai M Umer Chapra dalam buku Muslim Civilization: The Causes of Decline and the Need for Reform mengingatkan bahaya ketidakadilan sebagai berikut: “Ketidakadilan adalah racun yang sangat mematikan bagi pembangunan, yang dapat menggerogoti daya hidup manusia dan lingkungan sosio-ekonomi dan politik melalui proses kompleks yang sulit diprediksi dengan tepat.\

Jika suatu negara menerapkan ketidakadilan, pembangunan tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang. Malah yang akan muncul adalah ketidakpuasan, konflik dan perpecahan, yang berujung pada terjadinya kemunduran”.

Tanpa keadilan, kata St Agustinus, negara tidak lain hanya gerombolan perampok yang terorganisasi. Socrates, seperti dijelaskan dalam Republicnya Plato, pernah mengatakan, “Bahkan, di antara suatu gerombolan perompok harus ada prinsip keadilan yang memungkinkan mereka untuk membagi barang rampasan mereka”.

Keadilan memegang peran penting dalam konteks ekonomi dan bisnis, karena menyangkut barang yang diicar banyak orang untuk dimiliki atau dipakai. Zaman kita ditandai oleh perhatian besar untuk keadilan dalam relasi-relasi ekonomi. Secara historis, pengertian keadilan tidak selalu mendapat perhatian yang sama.

Ia mengalami gerak pasang-surut yang cukup mencolok dalam sejarah. Pada zaman kuno, keadilan ekonomi diberi tempat penting, khususnya Aristoteles. Pemikiran ini dilanjutkan dalam masyarakat Abad Pertengahan, khususnya pada Thomas Aquinas.

Keadilan dalam hubungan-hubungan ekonomi dianggap sebagai sesuatu yang harus diupayakan, karena tidak muncul secara otomatis, dan dianggap seperti keadilan pada umumnya sebagai suatu nilai etis.

Pada zaman modern, keadilan ekonomi tidak banyak diperhatikan hingga muncul lagi dengan kuatnya sekitar pertengahan abad ke-19 dan berperan penting dalam demokrasi-demokrasi parlementer sepanjang abad ke-20.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved