Berita Banjarmasin

Kasus Denny Indrayana Jadi Pelajaran, Ini Pesan Presiden KAI untuk Anggota di Kalsel

Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengingatkan anggota DPD KAI Provinsi Kalsel periode 2023-2028 untuk taat kode etik organisasi

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berpesan agar seluruh anggota taat dan patuh terhadap kode etik organisasi. Pesan itu disampaikan usai pelantikan pengurus DPD KAI Kalsel 2023-2028 di Mahligai Pancasila, Kamis (20/7/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kalimantan Selatan mendapat atensi agar selalu taat terhadap kode etik organisasi.

Hal tersebut diwanti-wanti Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat pelantikan DPD KAI Provinsi Kalsel periode 2023-2028, di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (20/7/2023).

Pesan itu disampaikan Tjoetjoe bukan tanpa alasan. Pihaknya berkaca pada kasus Denny Indrayana yang merupakan anggota KAI.

Denny dilaporkan oleh sembilan hakim konstitusi secara kelembagaan ke DPP KAI terkait dugaan pelanggaran etik.

Baca juga: Sebut Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Denny Indrayana Beberkan Informasi Beredar

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Pernyataan Sikap Denny Indrayana

Baca juga: Gabung Demokrat, Denny Indrayana Maju Bacaleg DPR RI Pemilu 2024 di Dapil Kalsel 2

Laporan tersebut terkait klaim Denny yang mendapat ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Surat aduan dari MK bernomor 2997/HK.09/07/2023 perihal ‘Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat atas nama Advokat Denny Indrayana’ itu pun diterima KAI.

Atas adanya surat aduan tersebut, Denny harus menjalani pemeriksaan.

Berdasar hasil rapat internal KAI, Denny juga terpaksa dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Presiden KAI Bidang Hubungan Internasional.

Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI No.09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana SH.,LLM.,Ph.D dari Jabatannya Selaku Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024.

“Saya meminta pendapat teman-teman wakil presiden KAI yang lain, dan mereka setuju untuk menonaktifkan sementara Prof Denny Indrayana,” kata Tjoetjoe.

Dia menegaskan keputusan penonaktifan sementara itu berdasar banyak pertimbangan. Utamanya, menjaga netralitas dan independensi selama proses pemeriksaan.

“Tergantung dari hasil keputusan Majelis Etik, apakah melanggar atau tidak. Bila terbukti melanggar, sanksinya apa. Tapi bila sebaliknya nanti harus bagaimana,” ucapnya.

Tjoetjoe berpesan agar dugaan pelanggaran etik yang menyeret Denny Indrayana ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota KAI lainnya.

“Ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar. Pertama, soal hukum atau undang-undang. Kemudian tidak boleh melanggar kode etik maupun AD/ART organisasi, dan sumpah serta ikrar advokat,” pesannya.

Di sisi lain, Tjoetjoe meminta Ketua DPD KAI Kalsel yang baru, M Irana Yudiartika agar memaksimalkan pembinaan terhadap para anggota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved