Berita Banjarmasin
Kasus Denny Indrayana Jadi Pelajaran, Ini Pesan Presiden KAI untuk Anggota di Kalsel
Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengingatkan anggota DPD KAI Provinsi Kalsel periode 2023-2028 untuk taat kode etik organisasi
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kalimantan Selatan mendapat atensi agar selalu taat terhadap kode etik organisasi.
Hal tersebut diwanti-wanti Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto saat pelantikan DPD KAI Provinsi Kalsel periode 2023-2028, di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (20/7/2023).
Pesan itu disampaikan Tjoetjoe bukan tanpa alasan. Pihaknya berkaca pada kasus Denny Indrayana yang merupakan anggota KAI.
Denny dilaporkan oleh sembilan hakim konstitusi secara kelembagaan ke DPP KAI terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca juga: Sebut Anies Baswedan Bakal Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Denny Indrayana Beberkan Informasi Beredar
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Begini Pernyataan Sikap Denny Indrayana
Baca juga: Gabung Demokrat, Denny Indrayana Maju Bacaleg DPR RI Pemilu 2024 di Dapil Kalsel 2
Laporan tersebut terkait klaim Denny yang mendapat ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Surat aduan dari MK bernomor 2997/HK.09/07/2023 perihal ‘Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran Etik Advokat atas nama Advokat Denny Indrayana’ itu pun diterima KAI.
Atas adanya surat aduan tersebut, Denny harus menjalani pemeriksaan.
Berdasar hasil rapat internal KAI, Denny juga terpaksa dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Presiden KAI Bidang Hubungan Internasional.
Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPP KAI No.09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana SH.,LLM.,Ph.D dari Jabatannya Selaku Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024.
“Saya meminta pendapat teman-teman wakil presiden KAI yang lain, dan mereka setuju untuk menonaktifkan sementara Prof Denny Indrayana,” kata Tjoetjoe.
Dia menegaskan keputusan penonaktifan sementara itu berdasar banyak pertimbangan. Utamanya, menjaga netralitas dan independensi selama proses pemeriksaan.
“Tergantung dari hasil keputusan Majelis Etik, apakah melanggar atau tidak. Bila terbukti melanggar, sanksinya apa. Tapi bila sebaliknya nanti harus bagaimana,” ucapnya.
Tjoetjoe berpesan agar dugaan pelanggaran etik yang menyeret Denny Indrayana ini bisa menjadi pelajaran bagi anggota KAI lainnya.
“Ada beberapa hal yang tidak boleh dilanggar. Pertama, soal hukum atau undang-undang. Kemudian tidak boleh melanggar kode etik maupun AD/ART organisasi, dan sumpah serta ikrar advokat,” pesannya.
Di sisi lain, Tjoetjoe meminta Ketua DPD KAI Kalsel yang baru, M Irana Yudiartika agar memaksimalkan pembinaan terhadap para anggota.
| Duka Dian Salah Satu Korban Kebakaran di Kampung Gedang Banjarmasin, Kini Numpang Keluarga |
|
|---|
| Rumah Sakit Kini Dorong Penyelesaian Sengketa Medis Lewat Jalur Mediasi, Bukan Meja Hijau |
|
|---|
| Tiga Warga Tewas dan Delapan Rumah Hangus Dalam Kebakaran di Kelurahan Gadang Banjarmasin |
|
|---|
| Catat Laba Rp1,3 Miliar di Triwulan III, Perumda Pasar Banjarmasin Terkendala Penarikan Retribusi |
|
|---|
| Dua Ormawa Lolos Pendanaan PPK, UMBJM Raih Peringkat 1 PTS LLDIKTI Wilayah XI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.