Berita Batola

Pemohon Dispensasi Nikah di Kabupaten Barito Kuala Wajib Psikotes

Pasangan pemohon dispensasi nikah yang masih di bawah umur atau di bawah 19 tahun, harus mengikuti tes psikologi sebelum perkaranya diproses.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
Pengadilan Agama Marabahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (25/7/2023). 

Mengenai adanya pelajar hamil di luar nikah, Susilo mengatakan belum mengetahui dan sejauh ini tidak ada informasi yang diterima dari sekolah-sekolah.

 

Sementara itu, Siti Aminah, warga Dusun Paniungan, Desa Malilingin, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS, mengaku tak pernah menemukan pelajar yang melakukan pergaulan bebas.

“Yang sering terjadi pernikahan dini, usia 14 sampai 16 tahun,” kata Siti.

Dia menuturkan, pernikahan dini hingga mengakibatkan putus sekolah terjadi akibat orangtua tak sanggup lagi membiayai sekolah.

“Meskipun bebas SPP, sekolah itu tetap butuh duit. Selain buat jajan, juga buat beli kebutuhan lainnya. Sedangkan pendapatan orangtua hanya cukup buat makan,” ungkap Aminah.

Terpisah, H Akhmad Sauki dari KUA Kandangan, mengatakan, sangat jarang menerima permohonan menikah pasangan di bawah umur.

 

“Kalaupun ada, harus ada rekomendasi dari Pengadilan Agama. Jarang ada yang mendapat izin. Terakhir ada yang mengajukan ke KUA, tapi ditolak,” kata Sauki.

Mengenai alasan mengajukan pernikahan dini, Sauki mengatakan yang mengetahui pihak pengadilan agama.

Pihaknya hanya bertugas menikahkan jika tak ada masalah dan mendapat rekomendasi PA Kandangan. Adapun kategori usia dini berdasarkan PA adalah di bawah 19 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid/Hanani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved