Berita Banjarmasin
Dinas Perdagangan Pinjam Gedung hingga 2025, Pemindahan Kantor KPU Kalsel Tunggu Pemilu 2024
Hingga pertengahan 2023, masih banyak lahan kosong di Perkantoran Pemprov Kalsel di wilayah Kecamatan Cempaka, Banjrbaru.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perpindahan status Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru berdampak terhadap lokasi perkantoran, baik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun instansi vertikal.
Hingga pertengahan 2023, masih banyak lahan kosong yang telah disiapkan dengan lokasi di Perkantoran Pemprov Kalsel di wilayah Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Sebagian ada bangunan yang sudah rampung dan mulai beroperasi. Contohnya adalah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kalsel.
Kemudian ada Pengadilan Tinggi Kalsel, Pengadilan Tinggi Agama Kalsel, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalsel.
Sedangkan instansi lain, yaitu Markas Komando Polda Kalsel dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, masih dalam proses.
Baca juga: Apa Itu Asyura?
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Banjarmasin dan 32 Kota Jumat 28 Juli 2023, Cek Cuaca Semarang dan Surabaya
Baca juga: MTQ Nasional Tingkat Provinsi Kalsel ke-34 Resmi Berakhir, Kafilah Banjar Raih Gelar Juara Umum
Di sisi lain, sebagian kantor SKPD Pemprov Kalsel masih ada di Banjarmasin, yaitu Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Perdagangan (Disdag).
Kantor SKPD yang tersisa di Banjarmasin dipastikan segera pindah, namun tidak semua bisa dilakukan pada tahun ini.
“Informasinya untuk pembangunan Kantor Disdag yang baru, dianggarkan pada tahun 2024,” kata Kepala Disdag Kalsel, Birhasani, Kamis (27/7/2023).
Dia menyebut sekarang Kantor Disdag sudah diserahkan kepada Bank Kalsel. Berdasarkan surat Sekdaprov Kalsel, Pemprov meminta waktu kepada Bank Kalsel agar gedung tersebut dipinjam pakai untuk Kantor Disdag Kalsel hinggal 2025.
Tak hanya SKPD lingkup Pemprov Kalsel. Kantor instansi vertikal yang bakal pindah ke Banjarbaru adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel.
Baca juga: Geger Kebakaran di Desa Mahang Putat HST, Ketua RT Sebut Pemilik Rumah Sedang Hadiri Aruh
Baca juga: Kebakaran Lahan di Jejangkit Muara Batola Picu Kabut Asap, Kades : Lokasinya Sulit Dijangkau
Baca juga: Karhutla Kalsel - Kabut Asap di Wilayah Kota Banjarbaru, Begini Kondisi Bandara Syamsudin Noor
Karena, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat (2), menyebutkan, KPU Provinsi mesti berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Kendati demikian, perpindahan tak bisa berlangsung cepat. Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyebut realisasinya memerlukan waktu yang lama.
“Tidak memungkinkan satu atau dua tahun ke depan, yang pasti setelah selesai Pemilu 2024 baru bisa pindah,” katanya.
Dilanjutkan Andi Tenri, lokasi kantor baru KPU Kalsel tersedia di kawasan Kompleks Perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru.
Tanah tersebut merupakan hibah dari Pemprov Kalsel. Namun sampai sekarang belum ada prosesi serahterima secara resmi. “Kami masih menunggu. Bila sudah ada penyerahan, maka segera peletakan batu pertama,” jelasnya.
Baca juga: Pria Tusuk Mantan Istri di HST Kalsel, Polisi Beberkan Kronologis
Baca juga: Pria Tusuk Mantan Istri di HST Kalsel, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Baca juga: Suami Istri di Kabupaten HST Ditusuk Pria Bersenjatakan Gunting, Saksi Menduga Aksi Direncanakan
Gerak-gerik Pencuri Terekam CCTV Saat Ambil Kotak Amal di Masjid Al Hijrah Banjarmasin |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Pencuri Gasak Kotak Amal Masjid Al Hijrah Purna Sakti Banjarmasin |
![]() |
---|
Gelar Aksi September Hitam, Mahasiswa UNISM Banjarmasin Tuntut Penuntasan Pelanggaran HAM |
![]() |
---|
Pemko Banjarmasin Lakukan Seleksi PPPK Paruh Waktu, Pelamar Diminta Waspada Oknum Tawarkan Kelulusan |
![]() |
---|
Yogyakarta Resmi Jadi Tuan Rumah TKTB XXV 2026, Ditandai Tarian Megah di Banjarmasin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.