OTT KPK

Puspom TNI Resmi Tahan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Sempat Jadi Tersangka KPK

Sempat jadi tersangka KPK, Kepala Kabasarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi resmi ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Editor: Edi Nugroho
(KOMPAS.COM/IDON)
Kepala Basarnas RI Marsdya TNI Henri Alfiandi saat diwawancarai wartawan di Kantor Basarnas Pekanbaru, Selasa (9/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi resmi ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Puspom TNI menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) petang.

Danpuspom mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.

Baca juga: Hari Ini Selasa Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Penistaan Agama, Sebelumnya Mangkir

Baca juga: Respon Ketua KPK Firli Bahuri Soal Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Disebut tak Sesuai Prosedur

Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.

Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.

Baca juga: KPK Sebut Gelar Perkara Suap Kepala Basarnas Libatkan Penyidik Puspom TNI, Tak Ada yang Keberatan

Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Puspom TNI Resmi Tetapkan Kepala Basarnas dan Bawahannya Tersangka Dugaan Suap",

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved