Kriminalitas Kalsel

Pisau Herder Terselip Dipinggang,  Pemuda di Jambu Hulu, HSS Ini Diamankan Personel Polres HSS

Fahriadi (27)  ditangkap personel Polres HSS karena membawa senjata tajam jenis pisau herder

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSS untuk BPost
Tersangka pembawa senjata tajam jenis pisau Herder tanpa peruntukan yang dibenarkan, tertangkap di Desa Jambu Hulu Kecamatan Padang Batung, Hulu Sungai Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN-Seorang pemuda warga Desa Jambu Hulu Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Fahriadi (27)  tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau herder.

Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres HSS yang melakukan patroli rutin, Sabtu 5 Agustus 2023 pukul 12.30 wita.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (6/8/2023) menjelaskan, awalnya anggota Satreskrim melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka.

Setelah didekati dan diperiksa, ternyata benar pemuda yang mengaku tak punya pekerjaan itu membawa senjata tajam berua pisau jenis herder.

Baca juga: Daha Dikepung Api, Polres HSS Kerahkan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla di 12 Desa

Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba Lewat Tersangka di Kandangan, Polres HSS Bekuk Empat Warga Amuntai

PIsau sepanjang 14,7 sentimeter lebar 2,8 sentimeter itu disembunyikan di balik baju kaos dengan posisi terselip di pinggang.

“Sebelum ditangkap, anggota Satreskrim menanyakan apakah memiliki izin?. Juga ditanya apakah terkait pekerjaannya? benda pusaka atau pun alat pertanian? Ternyata tidak ada hubungannya denga hal tersebut,”jelas Ardiansyah.

Tak ada alasan yang dibenarkan membawa senjata tajam itu, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres beserta barang bukti, untuk proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951  tentang membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senjata penikam penusuk tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Kapolres HSS menyatakan, Polres HSS bersama seluruh  Kapolsek di HSS sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat HSS terkait larangan membawa senjata tajam, tanpa hak yang dibenarkan UU.

“Sosilaisasi disampaikan secara lisan pada tiap kesempatan kegiatan tatap muka. Juga melalui banner, dan poster yang disebar di seluruh wilayah hukum POlres HSS,”kata Ardiansyah.

Baca juga: Oknum Polres HSS yang Dipecat karena Gelapkan Senpi dan Gadaikan Kendaraan Dinas Cuma Bisa Pasrah

Upaya pencegahan melalui cara tersebut kata Kapolres  dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menghindarkan mereka dari proses penegakkan hukum. Namun, tindakan tegas harus dilakukan jika masih ada yang tak mengindahkan. Sebab hukum harus ditegakkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban.

“Kami mengimbau masyarakat HSS agar tak lagi membawa senjata tajam tajam yang tidak pada tempat dan peruntukannya. Sebab kami memiliki tim terlatih yang tersebar di seluruh kabupaten HSS untuk mengamankan pelanggarnya,”katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved