Kriminalitas Kalsel
Pisau Herder Terselip Dipinggang, Pemuda di Jambu Hulu, HSS Ini Diamankan Personel Polres HSS
Fahriadi (27) ditangkap personel Polres HSS karena membawa senjata tajam jenis pisau herder
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN-Seorang pemuda warga Desa Jambu Hulu Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Fahriadi (27) tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau herder.
Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres HSS yang melakukan patroli rutin, Sabtu 5 Agustus 2023 pukul 12.30 wita.
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, melalui Kasi Humas Ipda Ardiansyah Machzar, Minggu (6/8/2023) menjelaskan, awalnya anggota Satreskrim melihat gerak gerik mencurigakan dari tersangka.
Setelah didekati dan diperiksa, ternyata benar pemuda yang mengaku tak punya pekerjaan itu membawa senjata tajam berua pisau jenis herder.
Baca juga: Daha Dikepung Api, Polres HSS Kerahkan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla di 12 Desa
Baca juga: Ungkap Jaringan Narkoba Lewat Tersangka di Kandangan, Polres HSS Bekuk Empat Warga Amuntai
PIsau sepanjang 14,7 sentimeter lebar 2,8 sentimeter itu disembunyikan di balik baju kaos dengan posisi terselip di pinggang.
“Sebelum ditangkap, anggota Satreskrim menanyakan apakah memiliki izin?. Juga ditanya apakah terkait pekerjaannya? benda pusaka atau pun alat pertanian? Ternyata tidak ada hubungannya denga hal tersebut,”jelas Ardiansyah.
Tak ada alasan yang dibenarkan membawa senjata tajam itu, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres beserta barang bukti, untuk proses hukum.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menyimpan, menguasai dan memiliki senjata penikam penusuk tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Kapolres HSS menyatakan, Polres HSS bersama seluruh Kapolsek di HSS sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat HSS terkait larangan membawa senjata tajam, tanpa hak yang dibenarkan UU.
“Sosilaisasi disampaikan secara lisan pada tiap kesempatan kegiatan tatap muka. Juga melalui banner, dan poster yang disebar di seluruh wilayah hukum POlres HSS,”kata Ardiansyah.
Baca juga: Oknum Polres HSS yang Dipecat karena Gelapkan Senpi dan Gadaikan Kendaraan Dinas Cuma Bisa Pasrah
Upaya pencegahan melalui cara tersebut kata Kapolres dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menghindarkan mereka dari proses penegakkan hukum. Namun, tindakan tegas harus dilakukan jika masih ada yang tak mengindahkan. Sebab hukum harus ditegakkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat HSS agar tak lagi membawa senjata tajam tajam yang tidak pada tempat dan peruntukannya. Sebab kami memiliki tim terlatih yang tersebar di seluruh kabupaten HSS untuk mengamankan pelanggarnya,”katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
| Penganiaya Tertangkap Kurang dari 24 Jam Setelah Kejadian, Begini Kronologisnya |
|
|---|
| Pencuri Hp Ditangkap Polres Batumandi, Begini Kronologis Penangkapannya |
|
|---|
| Polda Kalsel dan Jajaran Tangkap 15 Tersangka TPPO, Korban Rata-rata di Bawah Umur |
|
|---|
| Polda Ungkap Jaringan Narkoba Sumatera-Kalsel, Sabu Dipasok dari Aceh dan Medan |
|
|---|
| Polisi Sita Hampir 11 Kilogram Sabu, Barang Haram Diedarkan Lintas Kota |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.