Kekerasan pada Anak di PAUD Banjarmasin

Dugaan Kekerasan Oknum Guru pada Murid PAUD, PGRI Kalsel Inginkan Diselesaikan dengan Mediasi

Biro Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Kalsel, Mukhlis Takwin, menilai, akan mendampingi guru D.

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Biro Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi sekaligus sebagai Ketua LKBH Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Selatan, Mukhlis Takwin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pascapenetapan tersangka pada seorang oknum guru yang diduga melakukan kekerasan terhadap murid PAUD di Kota Banjarmasin, pengurus PGRI Kalimantan Selatan angkat bicara. 

Biro Penegakan Kode Etik, Advokasi, Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi sekaligus sebagai Ketua LKBH PGRI Kalsel, Mukhlis Takwin, Kamis (10/8/2023), menilai, kasus ini bisa diselesaikan dengan jalur mediasi. 

Dia menilai, dalam kasus ini seharusnya PGRI juga dilibatkan. Mengingat, ada guru yang terlibat dalam kasus ini. 

Meski demikian, lanjut Mukhlis, pihaknya akan terus mendampingi guru D yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: Polda Kalsel Tetapkan Tersangka Dugaan Kekerasan Murid PAUD, Begini Reaksi Penasehat Hukum Korban

Baca juga: Dugaan Kekerasan Murid PAUD di Banjarmasin, Polda Kalsel Tetapkan Seorang Guru Sebagai Tersangka

Ia menilai hal ini bisa diselesaikan dengan mediasi. Bahkan, ia mengajukan agar bisa restorative justice. 

Sebab, menurutnya, kasus ini  bukan unsur kesengajaan.

"Selain itu, kasusnya terjadi Maret dan baru ribut pada Mei. Kalau terjadi sesuatu dengan anak, biasanya satu dua hari akan ketahuan. Kami juga berharap pihak Polda Kalimantan Selatan bisa melibatkan PGRI dalam hal ini," lanjutnya. 

Ia menyakini jika Guru D tidak ada maksud untuk mencelakai. Hal ini dilihat dari rekam jejak Guru D. 

Baca juga: Oknum Guru SD Diduga Lecehkan Murid di Kabupaten HST Kalsel, Dilaporkan Orangtua Korban ke Polisi

Baca juga: Bocah 8 Tahun Korban Rudapaksa Ayah Tiri akan Dapat Pendampingan dari DP3APPKB Kabupaten Tanah Bumbu

Ia khawatir jika hal ini diselesaikan secara pidana, maka akan berdampak pada perlemahan fungsi guru sebagai pendidik. 

"Jadi guru itu berat. Apalagi, dia hanya guru honor yang dibayar Rp 800 ribu per bulan. Saya yakin tidak mungkin ada kesengajaan. Dia sudah mengajar selama bertahun-tahun. Kalau seperti ini, saya yakin tidak ada yang ingin menjadi guru, akibat perlemahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel menetapkan satu tersangka pada kasus ini.

Penyidik telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi, hingga akhirnya melakukan penetapan tersangka.

Baca juga: Warga Gerebek Sembilan Anak Jalanan di Barabai Darat Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Baca juga: Seorang Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Jalan Veteran Kota Banjarmasin Serahkan Diri

Penanganan dari polisi setelah ibu korban, yakni Rizka, melapor ke Unit PPA Polda Kalsel pada akhir Mei 2023.

Dibeberkan Rizka bahwa sekitar tiga bulan sebelumnya, anaknya yang berinisial E mengalami sakit pada bagian bahu dan awalnya diduga karena kecelakaan saat bermain di lingkungan sekolah/PAUD.

Namun setelah tiga bulan berlalu dan berdasarkan hasil rontgen, diketahui, bahwa tulang selangka patah dan juga sendi bahu si anak bergeser.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved