Korupsi di Kalsel
Hentikan Pengusutan Perjadin DPRD Banjar, Kajari : Kasusnya Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Meski telah dihentikan, Kajari Banjar HM Bardan mengatakan, pengusutan bisa dibuka kembali jika ada novum baru atau bukti baru
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA – Meski pengusutan dua kasus dugaan korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 dan periode 2019-2024 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, tapi jika ada novum baru atau bukti baru kasus ini bisa kembali dibuka.
"Ya kalau ada novum baru (fakta-fakta hukum yang baru muncul atau baru ditemukan), bisa kembali dibuka," kata Kajari Kabupaten Banjar, HM Bardan, Jumat (11/8/2023).
Bardan menjelaskan kasus ini dihentikan ketika ditahap lidik. Sehingga tidak diperlukan surat penghentian penyidikan (SP3).
"Kan ini masih Lidik bukan sidik. Jadi tidak perlu SP3 sehingga pakai surat biasa saja, " kata Bardan.
Baca juga: Hentikan Kasus Dugaan Penyelewengan Perjalanan Dinas DPRD Banjar, Begini Penjelasan Kajari Banjar
Baca juga: Audit Investigatif Perjalanan Dinas DPRD Banjar Tuntas, Begini Kata BPKP Kalsel
Lebih lanjut Bardan, menjelaskan, bahwa alasan kasus ini dihentikan karena sudah melalui tahap pertimbangan dan ekspos.
Memang disampaikannya, ditengarai sudah ada kerugian uang negara akibat kasus tersebut sekitar sebesar Rp 480 Juta.
Selajutnya, pada Minggu pertama bulan Juli kemarin pihaknya sudah melaporkan ke pimpinan, dan Kejari Banjar juga sudah dipanggil untuk melakukan ekspos kedua untuk penegasan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD Banjar ke Kejati Kalsel.
Namun, atas pertimbangan tertentu, dan mengacu aturan surat edaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahwa terkait kerugian negara di bawah Rp 50 Juta kasusnya dapat dihentikan dengan syarat Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN).
"Pertimbangan itu karena kerugian uang negara tidak terlalu signifikan, ditambah adanya seluruh anggota dewan yang terlibat, sepakat melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN) maka kasus ini dihentikan. Termasuk dua anggota dewan yang sudah meninggal dunia. Saat ini proses PKN nya tinggal menunggu. Pihak keluarga juga sudah menyepakati," kata Kajari HM Bardan.
Bardan menyebut berbagai pertimbangan dan kesepakatan telah dilakukan hingga keputusan dihentikan penyidikan kasusnya termasuk juga sejumlah anggota dewan bersedia melakukan PKN dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Karena kasus ini kewenangan Kejari Kabupaten Banjar, maka penanganan dua kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD Kabupaten Banjar secara resmi dihentikan sebelum 22 Juli 2023 kemarin. Namun, apabila ada hal lain yang mungkin saja ada hukum baru, maka kasusnya akan dapat dibuka kembali," jelasnya.
Bardan melanjutkan, proses pemeriksaan yang sempat menggantung disebutkannya, akibat masih ada beberapa orang yang masih belum melakukan PKN. Karena itu kemarin diusut dan telusuri kembali kasus ini.
"Setelah dapat nama-namanya kemarin anggota dewan yang terlibat kita panggil lagi untuk diselesaikan, dan sekarang mereka sudah melakukan penyelesaian PKN. Jadi, kasus Perjadin satu ini yang pertama kita selesaikan,” ungkapnya.
Terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi Perjadin anggota DPRD periode 2014-2019, dijelaskannya, masuk klasifikasi Perkara Penting (Pekating) karena kerugian uang negara yang dimunculkan diduga lebih dari Rp1 miliar.
“Perkara Perjadin ini kan beda-beda. Ada yang melalui via pendampingan, ada pula yang secara langsung atau pribadi. Makanya, kasus ini bersifat individual sehingga tidak mungkin satu perkara ini kita naikan dengan biaya Rp100 Juta lebih untuk satu berkas. Beda ceritanya kalau mereka melakukan secara bersama-sama. Inikan ada yang ke Surabaya, Yogyakarta, dan Jakarta, dan kerugiannya di bawah Rp1 Miliar,” sebutnya.
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.