CPNS 2023
Resmi Tahun Depan Gaji PNS dan Pensiunan Naik 8 Persen, Cek Rincian Gaji PNS Sesuai PP No 15/2019
Resmi dan syah, mulai tahun depan gaji PNS 2023 naik 8 persen, cek juga rincian gaji PNS sesuai PP No 15/2019.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Resmi dan syah, mulai tahun depan gaji PNS 2023 naik 8 persen, cek juga rincian gaji PNS sesuai PP No 15/2019.
Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji.
Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan.
Baca juga: Kejanggalan Paket Berisi 12 Ular untuk Dosen di Solo Jawa Tengah hingga Viral di Sosmed, Terekam
Baca juga: Ekspresi Ketua KPK Firli Bahuri saat Dasinya Dirapikan Megawati pada Momen Sidang MPR, Stelan Merah
Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).
"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.
Sebelumnya hal yang juga diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu, tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.
Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Catat Jadwal Lengkap dan Resmi CPNS 2023 untuk Formasi untuk Lulusan SMA dan S1, Sudah Beredar
Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.
Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
| Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
|
|---|
| Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
|
|---|
| Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
|
|---|
| Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
|
|---|
| Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.