CPNS 2023

Resmi Tahun Depan Gaji PNS dan Pensiunan Naik 8 Persen, Cek Rincian Gaji PNS Sesuai PP No 15/2019

Resmi dan syah, mulai tahun depan gaji PNS 2023 naik 8 persen, cek juga rincian gaji PNS sesuai PP No 15/2019.

Editor: Edi Nugroho
Istimewa
Ilustrasi: Asisten Ombudsmen RI Perwakilan Kalsel pantau kegiatan seleksi CPNS 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Resmi dan syah, mulai tahun depan gaji PNS  2023 naik 8 persen, cek juga rincian gaji PNS sesuai PP No 15/2019.

Selain gaji PNS, para pensiunan juga akan menerima kenaikan gaji.

Untuk PNS sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun depan.

Baca juga: Kejanggalan Paket Berisi 12 Ular untuk Dosen di Solo Jawa Tengah hingga Viral di Sosmed, Terekam

Baca juga: Ekspresi Ketua KPK Firli Bahuri saat Dasinya Dirapikan Megawati pada Momen Sidang MPR, Stelan Merah

Hal itu diungkap Jokowi dalam sidang penyampaian RUU APBN 2024 di gedung DPR RI, Rabu (16/8/2023).

"Mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi.

Sebelumnya hal yang juga diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Kemenkeu mengatakan pada Mei lalu, tengah menghitung secara serius soal kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

DPR juga mengingatkan Sri Mulyani bahwa kenaikan gaji PNS dan momentum Pemilu, bisa menaikkan laju inflasi nasional pada tahun 2024.

Menyoal tentang gaji, untuk besaran gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Catat Jadwal Lengkap dan Resmi CPNS 2023 untuk Formasi untuk Lulusan SMA dan S1, Sudah Beredar

Aturan itu mengatur bahwa gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS sesuai PP tersebut:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved