Pemilu 2024
Menjelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tapin Sebut 39 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat
Menjelang Pemilu 2024. Pada masa perbaikan terdapat 222 bacaleg di Tapin yang MS dan 47 orang TMS, kemudian berubah menjadi 225 MS dan 39 TMS.
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Menjelang Pemilu 2024. Waktu pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) nampaknya benar-benar dimaksimalkan parpol di Kabupaten Tapin untuk memastikan langkah bersaing di Pileg 2024.
Itu terlihat dari perubahan sejumlah komposisi parpol di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang didaftarkan, ada yang diganti, dikurangi, hingga memenuhi perbaikan administrasi yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Disampaikan Ketua KPU Tapin, Fahkrian Noor, sejak ditetapkan beberapa waktu lalu mengenai jumlah Bacaleg yang TMS dan Memenuhi Syarat (MS), kini data tersebut kembali mengalami perubahan.
Baca juga: Pengangkatan Benda dari Dalam Tanah, Ahli Cagar Budaya Banjarmasin Duga Besi Kapal
Baca juga: Pengangkatan Benda Kuno dari Dalam Tanah Dekat Langgar Al Hindun Banjarmasin
"Awal pada masa perbaikan terdapat 222 MS dan 47 orang TMS, hari ini berubah menjadi 225 MS dan 39 TMS," terangnya usai menggelar penetapan DCS, Jumat (18/8/2023).
Ia pun menyebutkan dari sebanyak 225 orang yang ada ini memungkinkan masih ada perubahan, jika selama 10 hari sosialisasi di masyarakat melalui media massa ditemui tanggapan masyarakat.
"Tentunya jika ada tanggapan akan kami klarifikasi dan verifikasi, jika ada keabsahan pembenaran yang menyebabkan TMS, maka kami meminta parpol untuk melakukan pergantian," ujar Fahkrian.
Baca juga: Sanksi Kepegawaian Menanti Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang Terlibat Sabu
Baca juga: Pelaku Penodaan Terhadap ABG Ditangkap Petugas Polsek Simpang Empat Tanbu, 4 Kali Kerjai Korban
Ia berharap, proses adanya bentuk tanggapan masyarakat hingga 23 September ini bisa menjadi masukan positif bagi KPu guna memastikan Bacaleg yang terdaftar sesuai legalitas dan tidak bermasalah.
Sedangkan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) KPU Tapin akan melakukan pada 3 Oktober 2023, sebulan berselang, DCT akan ditetapkan atau pada 4 November mendatang.
Sementara itu, disampaikan Ali Muzakkir, Staf Bawaslu Tapin, pihaknya mengatakan apa yang dilakukan KPU Tapin sepanjang verifikasi administrasi perbaikan, pencermatan hingga penetapan DCS berjalan baik.
Baca juga: Sanksi Kepegawaian Menanti Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang Terlibat Sabu
Baca juga: Digerebek Ngamar Bersama Istri Orang di Indekos, Oknum ASN di Banjarbaru Ternyata Pegawai Dishub
"Menurut pengawasan kami, semuanya sudah berlangsung baik, sesuai dengan apa yang ditetapkan aturan," imbuhnya,
Kerawanan-kerawanan yang dinilai berpotensi muncul sengketa atau pidana saat upaya penetapan DCS juga tidak ditemukan selama ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.